Wali Kota Sukabumi, H Ayep Zaki menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh Satpol PP di Ballroom Fresh Hotel Sukabumi, Selasa (23/09/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Sukabumi serta para tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan, di antaranya Cikole, Citamiang, dan Cibeureum.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini yang dinilainya sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal.
“Peredaran barang seperti ini harus bisa diatasi karena berdampak langsung pada pemasukan pajak yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan negara. Sebagian besar pendapatan negara bersumber dari pajak, termasuk cukai tembakau,” ujarnya.
H. Ayep Zaki menegaskan bahwa praktik penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat, karena mengurangi potensi Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya kembali untuk pembangunan daerah, seperti infrastruktur dan layanan publik lainnya.
Ia meminta Satpol PP bersama jajarannya untuk tegas dalam pengawasan, serta mengajak masyarakat agar lebih memahami aturan hukum terkait barang kena cukai.
“Kita harus bersama-sama, pemerintah dan masyarakat, mendukung program ini. Praktik ilegal tidak boleh ada di Kota Sukabumi karena merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.
Acara ini dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Sukabumi serta para tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan, di antaranya Cikole, Citamiang, dan Cibeureum.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini yang dinilainya sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal.
“Peredaran barang seperti ini harus bisa diatasi karena berdampak langsung pada pemasukan pajak yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan negara. Sebagian besar pendapatan negara bersumber dari pajak, termasuk cukai tembakau,” ujarnya.
H. Ayep Zaki menegaskan bahwa praktik penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat, karena mengurangi potensi Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya kembali untuk pembangunan daerah, seperti infrastruktur dan layanan publik lainnya.
Ia meminta Satpol PP bersama jajarannya untuk tegas dalam pengawasan, serta mengajak masyarakat agar lebih memahami aturan hukum terkait barang kena cukai.
“Kita harus bersama-sama, pemerintah dan masyarakat, mendukung program ini. Praktik ilegal tidak boleh ada di Kota Sukabumi karena merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.
Pewarta : Agung
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Posting Komentar untuk "Wali Kota Tekankan Pentingnya Pemberantasan Rokok Ilegal dalam Sosialisasi BKCHT 2025"
Silakan kirim saran dan komentar anda