Pemerintah Kota Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Program ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dan berlangsung di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi.
Hadir dalam acara ini Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, serta perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Tahun ini sebanyak 3.382 pekerja rentan sudah mendapat perlindungan, dan ke depan jumlahnya akan terus ditingkatkan hingga lebih dari 15 ribu orang. Anggaran harus terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” tegasnya.
Wali Kota Sukabumi juga menekankan bahwa pekerja rentan merupakan bagian penting dalam roda perekonomian daerah karena berkontribusi melalui pendapatan, pajak, dan retribusi.
“Fiskal yang kuat akan menopang anggaran agar pekerja rentan semakin banyak yang terlindungi, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan. Inilah wujud nyata negara hadir untuk rakyat,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, dalam laporannya menyampaikan bahwa DBHCHT diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui perlindungan sosial.
Tahun ini, penerima manfaat tersebar di tujuh kecamatan, meliputi sektor ojek online, pedagang, pekerja lepas, petani, tukang becak, dan delman.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyatakan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja.
“Perlindungan ini bertujuan agar masyarakat tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Manfaatnya meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga program pensiun,” jelasnya.
Dengan peluncuran program ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan dan memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
Program ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dan berlangsung di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi.
Hadir dalam acara ini Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, serta perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Tahun ini sebanyak 3.382 pekerja rentan sudah mendapat perlindungan, dan ke depan jumlahnya akan terus ditingkatkan hingga lebih dari 15 ribu orang. Anggaran harus terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” tegasnya.
Wali Kota Sukabumi juga menekankan bahwa pekerja rentan merupakan bagian penting dalam roda perekonomian daerah karena berkontribusi melalui pendapatan, pajak, dan retribusi.
“Fiskal yang kuat akan menopang anggaran agar pekerja rentan semakin banyak yang terlindungi, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan. Inilah wujud nyata negara hadir untuk rakyat,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, dalam laporannya menyampaikan bahwa DBHCHT diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui perlindungan sosial.
Tahun ini, penerima manfaat tersebar di tujuh kecamatan, meliputi sektor ojek online, pedagang, pekerja lepas, petani, tukang becak, dan delman.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyatakan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja.
“Perlindungan ini bertujuan agar masyarakat tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Manfaatnya meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga program pensiun,” jelasnya.
Dengan peluncuran program ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan dan memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
Pewarta : Indah
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Posting Komentar untuk "Pemkot Sukabumi Luncurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.382 Pekerja Rentan"
Silakan kirim saran dan komentar anda