Swara Perintis FM - 93.1 MHz - My City My Radio

Pemerintah Kota Sukabumi Tandatangani PKS OP4D Tahap VII, Perkuat Sinergi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Pemerintah Kota Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPK), dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang mewakili Wali Kota Sukabumi, secara virtual dari Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (15/10).

Kegiatan penandatanganan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Kepala Kantor Pajak Pratama Sukabumi, dan jajaran Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah merupakan amanat undang-undang yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menekankan pentingnya integrasi data dan pengawasan yang dilakukan secara terpadu antara DJP, DPK, dan pemerintah daerah.

Kegiatan PKS OP4D tahap ini diikuti oleh 109 pemerintah kabupaten/kota dan enam provinsi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa PKS OP4D menjadi momentum strategis dalam meningkatkan optimalisasi pertukaran data perpajakan, pengawasan wajib pajak, serta peningkatan kepatuhan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pajak melalui lebih dari 500 kegiatan sosialisasi sistem kolektif perpajakan di berbagai daerah.

“Koordinasi yang solid antara DJP dan pemerintah daerah melalui kantor wilayah pajak menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penerimaan pajak yang berkeadilan dan transparan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, secara resmi menandatangani PKS OP4D Tahap VII.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah dalam menggali potensi penerimaan pajak secara optimal.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi menambahkan, perjanjian ini memperluas manfaat pertukaran data perpajakan yang berdampak langsung pada peningkatan kemandirian fiskal daerah.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap tata kelola keuangan daerah dapat semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan ekonomi.

Sinergi dalam pemungutan pajak antara pusat dan daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat Kota Sukabumi dan Indonesia secara keseluruhan.

Pewarta           : Husen
Dokumentasi   : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari

Posting Komentar untuk "Pemerintah Kota Sukabumi Tandatangani PKS OP4D Tahap VII, Perkuat Sinergi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah"