Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, meresmikan Pos Jaga Perlintasan Sebidang JPL 56 KM 58+540 Amubawa Sasana pada Senin, 22 Desember 2025.
Peresmian ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan di salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Dengan kehadiran pos jaga, pengawasan manual dan pengoperasian palang pintu perlintasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Data menunjukkan bahwa tingginya angka kecelakaan di perlintasan sering kali disebabkan oleh faktor manusia, kondisi prasarana, dan kurangnya fasilitas keselamatan yang memadai, " ujarnya.
Tak pelak, lanjut wali kota, keberadaan pos jaga dan palang pintu yang kita resmikan hari ini memegang peranan sangat penting untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan, baik bagi pengguna jalan raya maupun perjalanan kereta api itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan pos jaga tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, BPTP Kelas I Bandung, PT KAI, serta pihak kepolisian.
Menurutnya, fasilitas ini adalah investasi penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap perjalanan dapat berlangsung dengan aman.
Selain aspek keselamatan, keberadaan pos jaga juga berfungsi dalam pengaturan arus lalu lintas di sekitar Amubawa Sasana agar lebih tertib dan teratur.
Lebih lanjut,wali kota menyampaikan sejumlah harapan pasca-peresmian pos jaga tersebut. “Kami berharap keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan semakin terjamin, petugas jaga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan sigap, serta masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti berhenti ketika sirine berbunyi atau palang pintu tertutup,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeliharaan fasilitas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Dalam sesi wawancara, H. Ayep Zaki turut menyampaikan pandangannya terkait pengembangan transportasi kereta api di Kota Sukabumi.
Ia menyambut baik apabila ke depan Kota Sukabumi dapat memiliki layanan KRL maupun jalur kereta double track.
Menurutnya, pengembangan tersebut memerlukan kolaborasi, soliditas, dan kekompakan seluruh pihak agar infrastruktur transportasi yang aman, modern, dan berkelanjutan dapat terwujud demi kepentingan masyarakat.
Peresmian Pos Penjagaan Perlintasan KA tersebut dihadiri oleh Sekda Andang Tjahjandi, Kepala Bappeda Hasan Asari, Kepala Dishub Iskandar, Perwakilan Polres Sukabumi Kota, Camat Citamiang, Lurah Nanggeleng, dan unsur lainnya.
Peresmian ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan di salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Dengan kehadiran pos jaga, pengawasan manual dan pengoperasian palang pintu perlintasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Data menunjukkan bahwa tingginya angka kecelakaan di perlintasan sering kali disebabkan oleh faktor manusia, kondisi prasarana, dan kurangnya fasilitas keselamatan yang memadai, " ujarnya.
Tak pelak, lanjut wali kota, keberadaan pos jaga dan palang pintu yang kita resmikan hari ini memegang peranan sangat penting untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan, baik bagi pengguna jalan raya maupun perjalanan kereta api itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan pos jaga tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, BPTP Kelas I Bandung, PT KAI, serta pihak kepolisian.
Menurutnya, fasilitas ini adalah investasi penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap perjalanan dapat berlangsung dengan aman.
Selain aspek keselamatan, keberadaan pos jaga juga berfungsi dalam pengaturan arus lalu lintas di sekitar Amubawa Sasana agar lebih tertib dan teratur.
Lebih lanjut,wali kota menyampaikan sejumlah harapan pasca-peresmian pos jaga tersebut. “Kami berharap keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan semakin terjamin, petugas jaga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan sigap, serta masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti berhenti ketika sirine berbunyi atau palang pintu tertutup,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeliharaan fasilitas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Dalam sesi wawancara, H. Ayep Zaki turut menyampaikan pandangannya terkait pengembangan transportasi kereta api di Kota Sukabumi.
Ia menyambut baik apabila ke depan Kota Sukabumi dapat memiliki layanan KRL maupun jalur kereta double track.
Menurutnya, pengembangan tersebut memerlukan kolaborasi, soliditas, dan kekompakan seluruh pihak agar infrastruktur transportasi yang aman, modern, dan berkelanjutan dapat terwujud demi kepentingan masyarakat.
Peresmian Pos Penjagaan Perlintasan KA tersebut dihadiri oleh Sekda Andang Tjahjandi, Kepala Bappeda Hasan Asari, Kepala Dishub Iskandar, Perwakilan Polres Sukabumi Kota, Camat Citamiang, Lurah Nanggeleng, dan unsur lainnya.
Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari





Posting Komentar untuk "Wali Kota Sukabumi Resmikan Pos Jaga Perlintasan Sebidang JPL 56 Amubawa Sasana"
Silakan kirim saran dan komentar anda