Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pengadilan Agama Kota Sukabumi resmi memperkuat sinergi pelayanan publik melalui Penandatanganan Adendum Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Sinergi di Bidang Pelayanan Publik bagi Masyarakat Kota Sukabumi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (22/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.
Turut hadir mendampingi, Asisten Daerah I, Kepala Bappeda, Kepala BPKPD, Kabag Pemerintahan, Wakil Ketua Pengadilan Agama, para hakim, serta Sekretaris Pengadilan Agama Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan wujud nyata penguatan kerja sama dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan lembaga vertikal.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan dapat berjalan secara optimal serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk terus melakukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang adil, transparan, dan merata.
Lebih lanjut, Wali Kota juga menyoroti berbagai persoalan sosial yang membutuhkan kehadiran dan peran aktif pemerintah, khususnya terkait permasalahan keluarga, perceraian, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Berdasarkan kondisi di lapangan, masih ditemukan masyarakat yang status hukumnya belum jelas pasca perceraian, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan lanjutan dan berdampak pada masa depan anak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen hadir dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Elis Marliani, menjelaskan bahwa adendum kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan dan anak.
Ke depan, akan disiapkan sistem dan aplikasi pendukung untuk mempermudah implementasi putusan melalui koordinasi dengan jajaran Pemkot Sukabumi.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan adendum kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak sebagai simbol komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (22/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.
Turut hadir mendampingi, Asisten Daerah I, Kepala Bappeda, Kepala BPKPD, Kabag Pemerintahan, Wakil Ketua Pengadilan Agama, para hakim, serta Sekretaris Pengadilan Agama Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan wujud nyata penguatan kerja sama dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan lembaga vertikal.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan dapat berjalan secara optimal serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk terus melakukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang adil, transparan, dan merata.
Lebih lanjut, Wali Kota juga menyoroti berbagai persoalan sosial yang membutuhkan kehadiran dan peran aktif pemerintah, khususnya terkait permasalahan keluarga, perceraian, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Berdasarkan kondisi di lapangan, masih ditemukan masyarakat yang status hukumnya belum jelas pasca perceraian, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan lanjutan dan berdampak pada masa depan anak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen hadir dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Elis Marliani, menjelaskan bahwa adendum kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan dan anak.
Ke depan, akan disiapkan sistem dan aplikasi pendukung untuk mempermudah implementasi putusan melalui koordinasi dengan jajaran Pemkot Sukabumi.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan adendum kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak sebagai simbol komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
Pewarta : Husen
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari




Posting Komentar untuk "Pemkot Sukabumi dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi Pelayanan Publik melalui Penandatanganan Adendum Kesepakatan Bersama"
Silakan kirim saran dan komentar anda