Pemkot Sukabumi Sosialisasikan Penataan Parkir dan Fasilitasi Tabungan BJB bagi 289 Juru Parkir

Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi kepada Juru Parkir dalam rangka Peningkatan Efektivitas Kinerja guna Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Parkir, Selasa, 23 Desember 2025, di Aula Bank BJB Cabang Sukabumi.

Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dan diikuti oleh 289 juru parkir yang dibagi dalam dua sesi.

Dalam kegiatan tersebut, para juru parkir mendapatkan layanan perbankan berupa pembukaan tabungan Bank BJB tanpa setoran awal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada juru parkir terkait peran mereka dalam sistem pendapatan daerah serta memberikan kemudahan administrasi melalui layanan perbankan.

“Hari ini kami mengumpulkan 289 juru parkir dalam dua sesi untuk mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait pendapatan asli daerah serta fasilitas tabungan tanpa setoran awal. Mudah-mudahan ini dapat memudahkan dan memberikan jaminan bagi para juru parkir,” ujarnya.

Dalam arahannya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa potensi besar pendapatan parkir bersumber dari jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang ada di Kota Sukabumi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Kota Sukabumi, jumlah sepeda motor mencapai lebih dari 100 ribu unit, sehingga potensi pendapatan parkir seharusnya dapat mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Namun, realisasi pendapatan parkir pada tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar. “Potensi parkir ini sangat besar, tetapi yang masuk ke kas daerah masih belum signifikan. Jangan sampai uang hasil parkir tidak masuk ke kas daerah Kota Sukabumi,” tegasnya.

Wali kota juga menyampaikan rencana penataan sistem parkir ke depan, termasuk kemungkinan perubahan mekanisme penyetoran retribusi agar lebih tertib dan terkontrol.

Ia menekankan pentingnya kekompakan para juru parkir serta kejelasan legalitas melalui Surat Keputusan dari Dinas Perhubungan agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, pembenahan sistem parkir merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan kesejahteraan.

Pengelolaan parkir dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terukur dengan penataan yang baik.

Dengan demikian, lanjut wali kota, penataan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi parkir yang berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat.

"Seluruh pendapatan parkir harus masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi," tutupnya.

Pewarta           : Kang Warsa
Dokumentasi   : Dede Soleh Saepul

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari

Posting Komentar untuk "Pemkot Sukabumi Sosialisasikan Penataan Parkir dan Fasilitasi Tabungan BJB bagi 289 Juru Parkir"