Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di tujuh ruas jalan protokol Kota Sukabumi sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan estetika kota.
Penertiban PKL melalui jalur Tipiring dinilai memberikan manfaat signifikan, khususnya dalam memastikan trotoar kembali dapat digunakan secara aman oleh pejalan kaki dan bahu jalan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan bersih, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten dan berkeadilan.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang turut memantau pelaksanaan kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa dari hasil penertiban terdapat 39 pelanggar, dengan 26 pedagang yang hadir dalam proses Tipiring.
Para pelanggar merupakan PKL yang berjualan menggunakan sarana roda dan beroperasi secara berkeliling di zona merah yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun tujuh ruas jalan protokol yang menjadi lokasi penertiban meliputi Jalan RE Martadinata, Jalan R. Syamsudin, Jalan Perintis, Jalan Suryakencana, Jalan Siliwangi, Jalan Zaenal Zakse, dan Jalan Perpustakaan.
"Kawasan-kawasan tersebut merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan," ujar Bobby.
Menurutnya, penegakan hukum melalui Tipiring merupakan bentuk tindakan hukum ringan yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam proses ini, Satpol PP berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, di mana besaran denda sepenuhnya ditetapkan oleh pengadilan dan disetorkan langsung ke kas negara.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga dibarengi dengan solusi jangka menengah bagi para PKL.
Pemerintah Kota Sukabumi telah menyiapkan skema penataan, salah satunya melalui rencana pengembangan kawasan Cibeureum yang akan dibuka sebagai ruang publik sekaligus lokasi berjualan yang lebih tertib dan representatif bagi PKL.
“Ke depan, kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyiapkan ruang alternatif yang legal dan layak. Pemerintah Provinsi juga akan turut melakukan intervensi dalam mendukung penataan PKL ini,” ujar Bobby.
Melalui operasi Tipiring ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kebutuhan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sehingga kenyamanan dan kualitas hidup warga dapat terus meningkat.
Kegiatan ini dilaksanakan di tujuh ruas jalan protokol Kota Sukabumi sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan estetika kota.
Penertiban PKL melalui jalur Tipiring dinilai memberikan manfaat signifikan, khususnya dalam memastikan trotoar kembali dapat digunakan secara aman oleh pejalan kaki dan bahu jalan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan bersih, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten dan berkeadilan.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang turut memantau pelaksanaan kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa dari hasil penertiban terdapat 39 pelanggar, dengan 26 pedagang yang hadir dalam proses Tipiring.
Para pelanggar merupakan PKL yang berjualan menggunakan sarana roda dan beroperasi secara berkeliling di zona merah yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun tujuh ruas jalan protokol yang menjadi lokasi penertiban meliputi Jalan RE Martadinata, Jalan R. Syamsudin, Jalan Perintis, Jalan Suryakencana, Jalan Siliwangi, Jalan Zaenal Zakse, dan Jalan Perpustakaan.
"Kawasan-kawasan tersebut merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan," ujar Bobby.
Menurutnya, penegakan hukum melalui Tipiring merupakan bentuk tindakan hukum ringan yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam proses ini, Satpol PP berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, di mana besaran denda sepenuhnya ditetapkan oleh pengadilan dan disetorkan langsung ke kas negara.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga dibarengi dengan solusi jangka menengah bagi para PKL.
Pemerintah Kota Sukabumi telah menyiapkan skema penataan, salah satunya melalui rencana pengembangan kawasan Cibeureum yang akan dibuka sebagai ruang publik sekaligus lokasi berjualan yang lebih tertib dan representatif bagi PKL.
“Ke depan, kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga menyiapkan ruang alternatif yang legal dan layak. Pemerintah Provinsi juga akan turut melakukan intervensi dalam mendukung penataan PKL ini,” ujar Bobby.
Melalui operasi Tipiring ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kebutuhan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sehingga kenyamanan dan kualitas hidup warga dapat terus meningkat.
Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Agus R
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari





Posting Komentar untuk "Wakil Wali Kota Pantau Operasi Tipiring PKL, Komitmen Tata Tertib Tata Kota"
Silakan kirim saran dan komentar anda