Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan penyebaran SPPT PBB-P2 secara serentak di seluruh wilayah Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penyebaran SPPT PBB-P2 tahun 2026 dilakukan di seluruh wilayah dengan target penerimaan sebesar Rp22,8 miliar.
Ia berharap target tersebut dapat tercapai bahkan melampaui capaian yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Wali Kota mengumumkan rencana penerbitan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait penghapusan denda SPPT PBB-P2 pada tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini berdasarkan data masih berada pada angka 13,4 persen.
Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan evaluasi dan optimalisasi agar capaian PBG dapat meningkat hingga 40 persen, sejalan dengan penataan tata ruang dan optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota mengajak seluruh wajib pajak untuk aktif berkomunikasi apabila terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan terkait PBB-P2.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi membuka ruang dialog dan pelayanan secara langsung melalui Badan Pendapatan Daerah maupun perangkat terkait guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Melalui kick off penyebaran SPPT PBB-P2 ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
| Pewarta | : Agung |
| Dokumentasi | : Agus R |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |



Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda