Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat menghadiri agenda Entry Meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (2/3) siang.
Wali Kota menekankan bahwa akuntabilitas dan pelaporan yang selaras dengan aturan harus menjadi budaya kerja.
Selain penuntasan temuan BPK dan pengentasan pengangguran, Pemkot Sukabumi juga menargetkan lahirnya 900 inovasi, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan optimalisasi serapan anggaran.
Di hadapan Sekretaris Daerah, Andang Tjahjandi, serta para kepala perangkat daerah yang turut hadir, H. Ayep Zaki di dampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana juga mengapresiasi kinerja jajarannya di tengah ketatnya efisiensi.
"Tahun 2025 kemarin kita ada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 32 persen dan kita tidak defisit. Jika ini terjadi dalam suasana efisiensi, tentu menjadi prestasi tersendiri," paparnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk kooperatif dan mematuhi arahan tim BPK, baik dari segi kualitas maupun kuantitas laporan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa entry meeting ini merupakan rutinitas awal untuk mendorong Pemkot Sukabumi segera merampungkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Meskipun batas waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret, BPK berharap dokumen tersebut dapat diserahkan secepat mungkin. Proses pemeriksaan ini sendiri dijadwalkan berlangsung selama 30 hari hingga 14 Maret 2026.
"Harapan kami, lebih cepat lebih baik. BPK harus terus mendorong agar kualitas pertanggungjawaban bisa terus ditingkatkan. Penggunaan anggaran harus diuji terlebih dahulu, dan pastikan jika ada kekurangan agar segera dilengkapi," ujar Eydu.
Tim BPK juga memberikan catatan khusus terkait penyelesaian residu masalah masa lalu. Eydu menyoroti masih adanya sekitar 22 persen temuan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dari masa sebelum tahun 2024 yang belum tuntas.
Ia mengingatkan agar hal ini segera diselesaikan sehingga tidak terus membebani laporan keuangan saat ini.
Di samping itu, BPK juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terpisah terhadap pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk partai politik.
Lebih lanjut, Eydu memastikan bahwa pemeriksaan BPK menggunakan pendekatan sistem yang bertujuan meminta pertanggungjawaban kompetensi aparatur, bukan untuk memberikan hukuman.
"Kami meminta pertanggungjawaban dan tidak bersifat punishment. Untuk sanksi atau hukuman, itu datangnya dari kepala daerah," pungkasnya.
| Pewarta | : Kang Warsa |
| Dokumentasi | : Dede soleh Saepul |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |




Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda