Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kota Sukabumi pada Senin, 27 April 2026, dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, Ketua KPU Kota Sukabumi, Asisten Daerah I, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta para camat se-Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara KPU dan Pemerintah Kota Sukabumi.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam memastikan validitas dan pembaruan data pemilih secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa pembaruan data pemilih menjadi hal krusial, mencakup pemilih baru, perpindahan penduduk, hingga sinkronisasi data kependudukan.
Menurutnya, integrasi data antara pemerintah daerah dan KPU menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pemilu yang akurat dan terpercaya, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi turut mendampingi para camat dalam proses penandatanganan perjanjian kerja sama.
Kegiatan ini menjadi simbol penguatan sinergitas dalam mendukung demokrasi yang berkualitas serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kota Sukabumi.
| Pewarta | : Husen |
| Dokumentasi | : Dede Soleh |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |



Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda