Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa transformasi badan usaha milik daerah menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“BUMD bukan hanya entitas bisnis yang berorientasi keuntungan, tetapi juga memiliki misi sosial-ekonomi sebagai motor penggerak pembangunan daerah, pendukung pelayanan publik, dan pendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan, perubahan bentuk hukum dan nomenklatur dari Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak lagi sepenuhnya menjawab kebutuhan perkembangan hukum, teknologi, serta dinamika pelayanan publik saat ini.
Ia menambahkan, transformasi tersebut tidak sekadar perubahan nama, tetapi menjadi bagian dari pembentukan tata kelola perseroan modern yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, tanggung jawab, independensi, dan akuntabilitas.
PT Sejati Bangun Bumi atau PT Sebumi dirancang sebagai perusahaan multiusaha dengan cakupan sektor perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, parkir offstreet, energi alternatif, ketenagakerjaan, periklanan, jasa kurir, hingga perbengkelan.
Kehadiran Perseroda tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat pelayanan publik dan mendukung pengembangan UMKM.
Wali Kota menyampaikan bahwa modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp30 miliar dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah paling sedikit 51 persen guna memastikan arah pengelolaan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD melalui laporan yang disampaikan Fatimah menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan melalui serangkaian rapat kerja dan pendalaman materi bersama perangkat daerah serta pihak terkait.
Pembahasan tersebut melibatkan BPKPD, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian, Bappeda, PT Waluya, serta sejumlah perangkat daerah lainnya.
Pansus menyimpulkan bahwa perubahan bentuk perusahaan menjadi Perseroda akan memperkuat tata kelola perusahaan dan membuka ruang pengembangan usaha yang lebih luas.
Selain itu, penguatan permodalan dinilai menjadi faktor penting untuk mendukung keberhasilan perusahaan ke depan.
Dalam rapat paripurna yang sama, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kota Sukabumi kembali mencatat capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi juga mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda).
Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga kepemilikan saham mayoritas pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Sukabumi merencanakan tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar yang akan dipenuhi secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 10 tahun.
Penyertaan modal tersebut diharapkan memperkuat kapasitas pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pembahasan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah dan penguatan pembangunan Kota Sukabumi.
| Pewarta | : Kang Warsa |
| Dokumentasi | : Agus R |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |




Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda