Rapat Paripurna, Wali Kota Tegaskan BPR Kota Sukabumi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

“Kehadiran PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi harus bermetamorfosis menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi kerakyatan dan pilar utama penguatan keuangan daerah, melampaui fungsi komersial semata,” tegas Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki pada Jumat (25/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Kota Sukabumi sekaligus pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi kelembagaan perbankan milik daerah.

Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan PT BPR Kota Sukabumi sebagai salah satu instrumen yang dapat berperan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah.

Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari proses penguatan dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPR Kota Sukabumi.

Berdasarkan regulasi tersebut, modal dasar PT BPR Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Sementara itu, akumulasi penyertaan modal historis pemerintah daerah hingga akhir 2024 yang telah diaudit mencapai Rp15 miliar.

Pemerintah daerah juga telah merumuskan penambahan modal secara bertahap untuk mendukung ekspansi bisnis dan tata kelola PT BPR Kota Sukabumi. Pada tahun anggaran 2027, alokasi penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar.

Penambahan modal selanjutnya dialokasikan masing-masing sebesar Rp1 miliar setiap tahun mulai 2028 hingga 2036. Skema bertahap tersebut menjadi bagian dari kebijakan penguatan permodalan perbankan milik daerah dengan tetap memperhatikan tata kelola dan kemampuan keuangan daerah.

Selain membahas penyertaan modal, Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi juga mengukuhkan kesepakatan mengenai postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Struktur anggaran tersebut dirumuskan secara berimbang setelah melalui rangkaian pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Pembahasan perubahan anggaran berlangsung dalam dinamika fiskal daerah yang menuntut pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara terukur. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas likuiditas serta efektivitas belanja publik di tengah tantangan ekonomi makro.

Seluruh instrumen pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 diselaraskan untuk menopang prioritas pembangunan Kota Sukabumi. Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan fiskal hingga akhir tahun anggaran.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1,22 triliun. Angka tersebut berimbang dengan kebutuhan belanja daerah yang mencapai Rp1,27 triliun.

Struktur fiskal tersebut ditopang pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya atau SiLPA sebesar Rp46,95 miliar. Komponen pembiayaan tersebut menjadi bagian dari struktur anggaran yang telah disepakati dalam perubahan APBD.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna, seluruh perangkaan dalam Perubahan APBD 2026 akan melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Proses evaluasi tersebut berlangsung selama 15 hari kerja sebelum dilanjutkan dengan proses penyempurnaan oleh pemerintah daerah.

Tahapan penyempurnaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses itu mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai evaluasi dan penetapan perubahan APBD.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Wali Kota, Sekda, dan para aparatur Pemeritah Kota Sukabumi tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi yang terlibat dalam pembahasan.

Apresiasi ditujukan kepada badan musyawarah, badan anggaran, fraksi, panitia khusus, serta komisi yang mengawal substansi material dan aspek legalitas anggaran.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian dari pengawasan fungsional dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan akuntabel.

Penguatan PT BPR Kota Sukabumi melalui penyertaan modal serta pengesahan Perubahan APBD 2026 menjadi dua agenda penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang diarahkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.

Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Agus R

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan : Ross Pristianasari

0/Komentar

Silakan kirim saran dan komentar anda

Lebih baru Lebih lama

Headline