Mahasiswa Harus Paham teori Konstitusionalisme Nusantara


SUKABUMI - Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri kegiatan seminar “ teori Konstitusionalisme Nusantara” Sabtu (30/3) di Kampus STISIP Syamsul Ulum Kota Sukabumi. Hal ini sebagai upaya mengajak para mahasiswa agar memiliki pemahaman yang benar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tujuan negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi dapat dicapai.

Pemerintah Kota Sukabumi mengapresiasi terselenggaranya seminar tersebut. Ia berharap semoga para mahasiswa sebagai agent of change dan tentunya sebagai penyelenggara negara memiliki pemahaman yang benar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tujuan negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi dapat dicapai.

Andri menjelaskan, konstitusionalisme merupakan konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter. Konsep konstitusionalisme sendiri sebenarnya telah ada dan berkembang jauh sebelum undang-undang dasar pertama dirumuskan. 

Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara perlu dibatasi kekuasaannya (the limited snares) agar tidak sewenang-wenang dalam memerintah. Kostitusionalisme menganggap bahwa suatu undang-undang dasar atau konstitusi adalah jaminan untuk melindungi rakyat dari hal yang semena-mena oleh pemerintah. 

“ Dengan demikian konstitusionalisme melahirkan suatu UUD atau konstitusi yang disebut sebagai negara konstitusional atau konstitusi undang-undang dasar menjadi instrumen yang efektif dengan menjalankan konsep rule of law atau negara hukum (rechtstaat),” ujar dia.

Konstitusionalisme kata Andri mendasari gagasannya pada ide, kedaulatan hukum yang lahir dari konsensus yang melibatkan seluruh rakyat atau perwakilan daripada rakyat untuk menyusun konstitusi yang menjadi landasan kehidupan bernegara. Konstitusionalisme juga menekankan pada aspek kedaulatan rakyat, karena menurut cara pandang konstitusionalis, kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, dan negara harus bekerja untuk rakyat sesuai dengan undang-undang yang telah diakui bersama. 

“ Yang menjadi menarik adalah ternyata negara kita memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara demokratis lainnya, untuk itu pemberlakuan paham konstitusionalisme dalam UUD, antara lain dipandang perlu mengadopsi sistem separation of power atau distribution of power yang disertai checks and balances,'' tutur Andri. Sistem kekuasaan peradilan yang merdeka dan mandiri, utamanya lebih memberdayakan peradilan administrasi, pengakuan hak-hak sipil dan politik warga. Utamanya yang berkaitan dengan pemilihan umum dan pemilukada, pembatasan masa jabatan-jabatan publik dalam negara serta memberikan kewenangan pengaduan Konstitusional (constitutional complaint) bagi mahkamah konstitusi.

Menurut Andri tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan. Selain itu memajukan kesejahteraan umum yang tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi. Melainkan kesejahteraan lahir dan batin, terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Disamping itu mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masingmasing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai. 

“ Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosiai. Melalui pendekatan politik luar negeri yang bebas dan aktif, diharapkan perdamaian tercipta di masing-masing negara di dunia,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Mahasiswa Harus Paham teori Konstitusionalisme Nusantara"