2 Warga Binaan Lapas Sukabumi Bebas di Hari Merdeka



Sahabat humas, apa sih menurut kalian kemerdekaan itu???

Tentunya banyak arti dari kata kemerdekaan, seperti halnya yang dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Sukabumi. Di momen Hari Kemerdekaan Sabtu (17/8) pagi, sebanyak 202 warga binaan mendapatkan remisi dan dua diantaranya bebas merdeka tepat dihari Kemerdekaan.

Penyerahan remisi diberikan langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis. Pada kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi membacakan pidato tertulis Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly. Dalam sambutan tersebut dinyatakan, pemberian remisi adalah bentuk capaian seseorang warga binaan lapas yang berperilaku baik mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Nah, tentunya kemerdekaan bukanlah capaian akhir dari segalanya. Jadi apa menurut kalian kemerdekaan itu?

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengucapkan selamat kepada para warga binaan Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan. '' Pemberian remisi pada momen 17 Agustus ini secara rutin diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM,'' ujar Fahmi. Di mana dari 202 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua diantaranya bebas total setelah mendapatkan remisi.

Harapanya kata Fahmi, warga yang mendapatkan remisi bebas total mereka keluar bisa semakin baik mampu bergaul dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan tidak baiknya. Selain itu dapat menjadi pribadi yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi Yunianto mengatakan, penyerahan remisi di hari kemerdekaan ini dilakukan langsung oleh wali kota Sukabumi. '' Dari 202 yang mendapatkan remisi, dua langsung bebas,'' imbuh dia.