SUKABUMI--Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu 6 Mei 2020 berdampak pada sektor transportasi. Ada sejumlah ketentuan berdasarkan arahan atau pedoman dari Kementerian Perhubungan dan Pemprov Jawa Barat terkait sektor tersebut selama masa PSBB.
Di mana pada dasarnya warga hanya keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib menggunakan masker. Namun bila bepergian menggunakan kendaraan maka harus mematuhi ketentuan sebagai berikut.
'' Mobil berkursi dua baris seperti sedan hanya diisi 3 orang yakni 1 pengemudi di depan dan dua penumpang di belakang,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sementara mobil berkursi tiga baris, hanya boleh diisi 4 orang yakni 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah dan 1 penumpang di belakang.
Selanjutnya untuk kendaraan sepeda motor khususnya pribadi hanya bisa berboncengan atau dua orang asalkan pengemudi dan penumpang memiliki alamat di kartu identitas yang sama. Sementara angkutan online roda dua hanya dapat diisi satu penumpang dan hanya boleh membawa barang.
Terakhir angkutan kota (angkot) hanya boleh diisi sebanyak 6 orang yakni 1 pengemudi di depan, 3 penumpang jok belakang pengemudi dan 2 penumpang jok belakang kiri pengemudi. Selain itu dalam masa PSBB juga ada kebijakan dilarang parkir kendaraan atau bebas parkir sepanjang Jalan Ahmad Yani mulai simpang Zaenal Zakse dan Jalan Stasiun Timur hingga Jalan Perintis Kemerdekaan atau simpang BRI.
Harapannya ungkap wali kota, warga bisa menyukseskannya. Hal ini dalam rangka mempercepat pulihnya Sukabumi dari pandemi Covid-19.