Wali Kota Gencarkan Sosialisasi PSBB ke Pusat Keramaian


Penerapan pembatasan sosial berskalabesar (PSBB) di Jawa Barat akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2020. Pemerintah Kota Sukabumi telah menempuh berbagai upaya dan persiapan. Sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang penerapan PSBB dalam waktu dekat ini.




SUKABUMI--Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Sukabumi. Pemkota telah melakukan persiapan terutama  di daerah perbatasan dan pusat keramaian. Targetnya penerapan PSBB serentak di Jawa Barat termasuk Kota Sukabumi pada 6 Mei 2020 dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Persiapan atau pra PSBB di Kota Sukabumi dilakukan dengan mewajibkan warga memakai masker ketika masuk Kota Sukabumi mulai 1 Mei 2020.

Untuk apa pemantauan pra PSBB dilakukan oleh Pemkot Sukabumi?

'' Saya bersama Dandim 0607 Kota Sukabumi memantau persiapan pelaksanana PSBB yang akan dilakukan 6 Mei mendatang,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi yang memantau menggunakan sepeda motor didampingi Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Titik yang dipantau yakni Jalan Cemerlang, Jalan Ahmad Yani hingga Jalan RA Kosasih. Pada masa PSBB nanti  akan  diawali dengan memperketat perbatasan atau beberapa titik kota. Selama PSBB warga boleh bergerak asalkan menggunakan masker.

Dari pantauan, setelah beberapa hari dilakukan, hasilnya banyak warga yang menggunkan masker ketika di dalam angkot, mobil pribadi dan sepeda motor. Dalam kesempatan itu wali kota juga melakukan sosialisasi PSBB kepada warga di pusat perbelanjaan Superindo di Citymall, Matahari, dan Superindo di Jalan RA Kosasih atau Jalan Ciaul.

Bagaimana aturan selama PSBB?

'' Pada 6 Mei 2020 secara serentak di Jabar termasuk Kota Sukabumi akan dilakukan PSBB atau pembatasan pergerakan manusia termasuk Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya,'' ujar Achmad Fahmi.

Dalam sosialisasi tersebut wali kota meminta agar seluruh warga mengindahkan aturan sebagai protokol pencegahan penyebaran Covid-19  selama  PSBB.

Aturan dalam transportasi, misalnya, sebagai berikut:


  1. Mobil berkursi dua baris seperti sedan hanya diisi 3 orang yakni 1 pengemudi di depan dan dua penumpang di belakang
  2. mobil berkursi tiga baris, hanya boleh diisi 4 orang yakni 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah dan 1 penumpang di belakang.
  3. sepeda motor, khususnya pribadi, hanya bisa berboncengan atau dua orang asalkan pengemudi dan penumpang memiliki alamat di kartu identitas yang sama. 
  4. angkutan online roda dua hanya dapat diisi satu orang dan hanya boleh membawa barang.


Bagaimana aturan terhadap jalan-jalan utama selama PSBB?

Pemkot juga membuat aturan terhadap penggunaan jalan-jalan utama di pusat kota. Sepanjang jalan Ahmad Yani mulai simpang Zaenal Zakse hingga simpang BRI menjadi kawasan bebas parkir kendaraan.

Wali kota mengajak, selama penerapan PSBB, warga tidak perlu panik,  sebab aktivitas bisa berlangsung sebagaimana biasa, hanya saja pergerakan manusia akan sangat dibatasi.

Semua pihak harus  sama-sama menerapkan sikap  disiplin. Pemkot sangat menyarankan, siapapun boleh  keluar rumah jika ada urusan yang benar-benar penting.  dan ketika keluar rumah perhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. " Ketika tidak penting, lebih baik tinggal di rumah," pungkas wali kota. (OVI/WRS)