Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan serentak tanggal 6 Mei 2020 di Jawa Barat harus diinformasikan secara utuh kepada masyarakat. Pemkot Sukabumi melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama pra PSBB.
SUKABUMI-- Sosialisasi mengenai ketentuan dan aturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Sukabumi mulai digencarkan. Pada Senin (4/5) sore Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kembali mendatangi pusat keramaian di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
Pada kesempatan itu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 membacakan sejumlah poin yang harus diterapkan dalam PSBB melaui pengeras suara di pos cek poin di depan Citymall. Misalnya aturan transportasi selama masa PPSB dan larangan parkir di Jalan Ahmad Yani.
Apa saja aturan penggunaan alat transportasi selama PSBB?
'' Mobil berkursi dua baris seperti sedan hanya diisi 3 orang yakni 1 pengemudi di depan dan dua penumpang di belakang,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sementara mobil berkursi tiga baris, hanya boleh diisi 4 orang yakni 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah dan 1 penumpang di belakang.
Selanjutnya untuk kendaraan sepeda motor khususnya pribadi hanya bisa berboncengan atau dua orang asalkan pengemudi dan penumpang memiliki alamat di kartu identitas yang sama.
Sementara angkutan daring roda dua hanya dapat diisi satu orang tanpa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang. Sementara rumah makan hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara toko-toko hanya buka hingga pukul 16.00 WIB. (OVI/WRS)
Berikut informasi grafis aturan-aturan yang harus dijalani selama penerapan PSBB: