Kepatuhan kepada aturan-aturan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan bentuk dukungan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan yang dibuat oleh Pemkot Sukabumi selama penerapan PSBB sangat memerhatikan dan memihak kepada pengusaha, pekerja, dan keselamatan masyarakat (konsumen)
SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melakukan pertemuan dengan perwakilan pengelola supermarket atau pasar swalayan di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5). Langkah ini terkait rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (6/5) mendatang.
Selain itu kegiatan ini menyikapi pemberitaan ramainya pengunjung di toko retail beberapa hari yang dikhawatirkan tidak menjaga jarak atau physical distancing.
'' Pemkot bersepakat dengan forkopimda tidak ada penutupan toko swalayan dan industri di Sukabumi,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Namun yang akan dilakukan pembatasan jam operasional.
Jam operasional industri, toko, mini market, swalayan, perkantoran, dan restoran
Pertama jam operasional industri dan perkantoran mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Toko supermaket di luar bahan pokok penting seperti toko pakaian dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Selanjutnya toko minimaket swalayan yang menjual bahan pokok penting dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Terakhir restoran atau rumah makan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Akan tetapi tidak diperkanankan makan di lokasi atau take away.
'' Ketika kami membuat kebijakan yang pro kepada pengusaha dan pekerja minta tolong dijaga kebijakan dalam mendukung PSBB,'' ujar Achmad Fahmi. Hal ini mempercepat pulihnya Sukabumi dari pandemi Covid-19.
Lebih lanjut wali kota mengungkapkan , toko atau pasar swalayan yang melanggar dengan terpaksa pemkot menutup semua pertokoan. Rencananya setiap hari akan dilakukan evaluasi karena sejatinya PSBB mengurangi pergerakan manusia dan kedua melihat atau menjaga jarak.
Wali kota juga meminta pengusaha untuk sama-sama mendukung kebijakan selama PSBB dari sisi jam operasional sebagai syarat mutlak phyisical distancing.
Semua toko harus membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.
'' Mudah-mudahan dengan kedisiplinan Kota Sukabumi pulih dari pandemi Covid-19,'' kata wali kota. (OVI/WRS)