2021, Pemkot Sukabumi Gencarkan Tera dan Tera Ulang



SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka sosialisasi pengawasan dan penegakan hukum kemetrologian di Hotel Anugrah Kota Sukabumi, Rabu (18/11). Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagrin) Kota Sukabumi ini untuk memberikan kenyamanan pada konsumen dan produsen serta melindungi warga dengan alat timbang atau tera yang tepat takarannya.

Dalam acara itu hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Moeslim Qodratullah, Direktorat Metrologi, dan Kepala Diskopdagrin Kota Sukabumi Ayi Jamiat.'' Metrologi bukan hanya kepentingan produsen dan konsumen, akan tetapi peran aktif dalam menjaga dan advokasi kepentingan umum masyarakat khususnya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Misalnya usaha pengiriman paket barang yang dibawa tidak sesuai dengan berat aslinya akan berbahaya dan mengancam keselamatan warga. Sehingga kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait pelimpahan kewenangan metrologi dari provinsi ke kota/kabupaten.

'' Pemkot pada 2021 akan melakukan massif tera dan tera ulang berikut pengawasan dan penegakan hukumnya,'' kata Fahmi. Semangatnya dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Apalagi ungkap Fahmi, proses tera bukan hanya amanat UU tapi amanat agama. Dalam ayat Alquran disebutkan celakalah bagi orang yang curang dalam menimbang. Sehingga kolaborasi dengan kejaksaan dan polres dalam proses pengawasan dan penegakan hukum kemetrologian sangat penting.

Sukabumi sebagai kota jasa lanjut Fahmi, harus memberikan kenyamanan dan jangan berharap konsumen jadi pelanggan setia ketika tahu dicurangi. Harapannya lakukan tera dan tera ulang dengan baik dan benar.

Kepala Diskopdagrin Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, dari hasil pendataan ada sebanyak 5.950 alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). '' Sesuai dengan target RPJMD akan dilakukan tera ulang sebanyak 1.500,'' ujar dia. 

Untuk tahap awal dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yakni sebanyak 360 pelaku. Sasarannya antara lain pasar modern, pasar tradisional, toko emas, pegadaian, kantor pos, dan agen gas epliji serta SPBU.

Posting Komentar untuk "2021, Pemkot Sukabumi Gencarkan Tera dan Tera Ulang"