SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melakukan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, di Bandung, Selasa (29/12). Momen ini sebagai pengukuhan Sekda Kota Sukabumi dan Kepala BKPSDM sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017.
Selain wali kota, hadir dalam pengukuhan yakni Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Kepala Kanreg 3 BKN Bandung Tauchid Djatmiko, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, dan pejabat di lingkup Pemkot Sukabumi baik langsung maupun virtual. '' Terimakasih kepada Sestama BKN dan Kepala BKD Jabar yang meluangkan waktu menjadi saksi pengukuhan kali ini,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Di mana dalam pelantikan ini minimal saksi satu level di atas sekda dan pelaksanaan dilakukan mendekatkan dengan para saksi. Wali kota mengatakan, proses evaluasi kelembagaaan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, menghasilkan adanya perubahan struktur organisasi dan nomenklatur perangkat daerah yang disahkan Perda Nomor 7 tahun 2020.
'' Dengan terjadinya evaluasi kelembagaan maka ada perangkat daerah yang berubah dan ada yang tetap tidak terkait struktur organisasi,'' kata Fahmi. Misalnya di lingkungan setda tetap ada sembilan bagian dan yang berubah nomenklatur berbeda.
Sementara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) struktur yang awalnya empat dan sekarang tiga. Perubahan berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan ini diharapkan tidak memperpanjang alur birokrasi dalam pelayanan kepada warga. Dengan perubahan harapannya mempercepat pelayanan dan advokasi kepada warga karena sejatinya aparatur adalah pelayan dan melayani bukan dilayani.
'' Untuk sementara yang dikukuhkan kali ini sekda dan kepala BKPSDM karena sekda dan BKPSDM akan jadi saksi pengukuhan di periode selanjutnya,'' imbuh Fahmi. Dalam arahannya untuk sekda yakni perencanaan dan pelaksanaan anggaran 2021 berjalan dengan baik dengan kondisi keuangan.
Selain itu sebagai dampak evaluasi kelembagan akan terjadi pergeseran aparatur kepegawaian dan sekda sebagai ketua baperjakat kepegawaian harus mendistribusikan aparatur dengan baik sesuai kompetensi. Ketiga, terjadi perubahan struktur organisasi aset akan berubah.