Wali Kota Sukabumi Pantau Penerapan PSBB Proporsional di Keramaian Kota


Upaya pencegahan penularan virus korona terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Selama PSBB Proporsional, warga diimbau untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Penerapan protokol kesehatan maksimum dan penjarakan sosial (social distancing) selama PSBB Proporsional diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19.




SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau sejumlah lokasi keramaian kota dan cafe untuk mencegah kerumunan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Sabtu (6/2) malam. Kegiatan ini untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemantauan itu juga didampingi Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Dinas Satpol Polpp Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan, Kepala Badan Kesbang Kota Sukabumi Yudi Yustiawan, dan Kepala Pelaksana BPBD Imran Wardhani. 

Titik yang dipantau misalnya pedestrian Jalan Ir Djuanda atau Dago, Jalan R Syamsudin, Jalan Ahmad Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Suryakencana.

'' Sesuai arahan provinsi maka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus digencarkan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Terutama dengan mengimbau warga menerapkan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Pada momen itu juga wali kota mengingatkan warga akan pembatasan jam operasional usaha seperti cafe dan rumah makan hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini mengacu pada keputusan gubernur mengenai PSBB proporsional dan surat edaran wali kota.

Seperti diketahui pada 25 Januari 2021 terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Kebijakan ini untuk seluruh daerah di wilayah Jawa Barat terhitung 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/186-Huk/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi.

Dalam edaran itu misalnya disebutkan aktivitas warung makan, restoran, dan cafe dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Ketentuan ini berlaku selama masa PSBB proporsional dan dapat diperpanjang bila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal dan sesuai arahan Satgas Covid-19 Jawa Barat.

Dari pantauannya, sebagian besar pelaku usaha sudah menerapkannya. Sehingga pemkot mengucapkam terimakasih atas dukungan dari pelaku usaha dalam masa PSBB proporsional untuk optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19.