Di DPRD, Wali Kota Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah dan Inovasi

Inovasi daerah diharapkan terus berkembang untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah.





SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan penjelasan wali kota terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Kamis (4/3). Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda hadir pula Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Pada momen ini dilaksanakan penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi pertama Perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan raperda tentang Inovasi Daerah. '' Kondisi persampahan berkembang dinamis dan pesat yang rawan menimbulkan kerusakan lingkungan dan penyakit apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan baik,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Sehingga diperlukan pengelolaan sampah berkelanjutan untjm mendukung lingkungan yang baik dan sehat. Oleh karenanya diperlukan perubahan Perda Nomor 17 tahun 2011 dalam menjawab hal tersebut.

Misalnya dalam menentukan pengelolaan sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus. Di sisi lain kata Fahmi, dimajukan pula raperda tentang Inovasi Daerah.

Di mana inovasi daerah hakikatnya ditujukan untuk peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik lebih optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

'' Inovasi tidak dibatasi pemda, wali kota, perangkat daerah atau ASN melainkan dibuka kesempatan bagi anggota DPRD dan masyarakat usulkan inovasi daerah,'' ungkap Fahmi. Sehingga dibutuhkan ketentuan perda dalam mengatur mengenai inovasi daerah terutama kriteria agar inovasi terus berkembang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda khususnya Pasal 386 ayat 2 disebutkan Inovasi daerah didefinikasikan sebagai sebuah bentuk pembaharuan yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk di penyelenggaraan pemda.

Bentuknya yakni inovasi tata kelola pemda, inovasi pelayanan publik dan lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sebagai amanat UU, maka terbitlah PP Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dimana peluang bagi daerah lebih kreatif dan melahirkan karya, ide dan gagasan untuk terobosan baru dalam peningkatan kinerja daerah.

'' Untuk itu perlu kriteria obyektif yang jadi pegangan bagi pejabat daerah dalam melakukan kegiatan yang sifatnya inovatif,'' cetus Fahmi. Sehingga inovasi berkembang dan tidak ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.

Pemda kata Fahmi, menyadari dalam upaya memajukan kreativitas daerah dan meningkatkan daya saing daerah perlu menetapkan kebijakan inovasi dalam bentuk perda. Harapannya inovasi daerah mengacu pada perda dan pengaturan mengenai kriteria dan mekanisme sebagai kebijakan daerah.


Posting Komentar untuk "Di DPRD, Wali Kota Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah dan Inovasi"