SUKABUMI--Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, kepala sekolah, dan pejabat fungsional di lingkup Pemkot Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Kamis (25/3).
Proses tersebut dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang turut dihadiri Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Jumlah pejabat yang dilantik mencapai sebanyak 29 orang.
'' Undang-Undang memberikan mandatory kepada wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan tiga peran yakni mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Di mana alhamdulillah pada Kamis ini melaksanakan peran dan fungsi melantik dalam jabatan baru.
Tercatat kata Fahmi, ada sebanyak 29 orang dilantik dalam posisi baru. Rinciannya pejabat jabatan tinggi pratama sebanyak 1 orang, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah SD, SMP, dan TK sebanyak 10 orang, pejabat fungsional inspektorat 2 orang, fungsional teknis tata bangunan 2 orang, pejabat fungsional guru 2 orang, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebanyak 12 orang.
'' Kami semua mengucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik harapan dapat berperilaku yang amanah dalam menjalankan tugas dan mengemban kepercayaan serta mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas pribadi,'' kata wali kota. Sehingga mampu menghadapi tantangan luar biasa di masa mendaptang.
Sesuai dengan PP No 11 tahun 2017 yang mengatur pola karir dan alur karir PNS menyebutkan jenis vertikal, horizontal, dan diagonal. Proses ini baik rotasi, mutasi promosi adalah hal biasa dalam perjalanan organisasi.
Khusus untuk guru yang mendapat tugas kepala sekolah harus dimaknai bahwa sebagai kepala sekolah harus lebih dalam melakukan pengayoman. Sebab tantangan ke depan luar biasa di dunia pendidikan khususnya dalam mendidik anak bangsa yang akan melanjutkan kepemimpinan masa depan.