Ini Hasil Rakor Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Jawa Barat terutama transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah secara virtual di Balai Kota Sukabumi, Kamis (29/4).

Dalam momen ini disampaikan arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Korlantas Mabes Polri. Selain wali kota, rakor juga diikuti Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo.

Pada rakor tersebut ditekankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikutnya disampaikan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. 



 Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, koordinasi yang dilakukan ini efektif agar satu komando dan narasi yang sama. Namun dalam penerapannya tetap tegas dan humble.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemprov satu narasi dan komanda yang sama dengan pusat dan akan mensosialisasikannya. Larangan mudik ini menjaga kasus tidak naik lagi.