Selain itu dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dihadiri pula Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, unsur Forkopimda Kota Sukabumi, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Rapat paripurna juga dilanjutkan dengan aganda pemandangan umum delapan fraksi dan jawaban atau tanggapan wali kota terhadap pemandangan umum fraksi.
'' Penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga dapat melaksanakan kewajiban konstitusional dalam menyampaikan LKPJ,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Pasal 71 ayat 2.
Pada Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya. Penyampaian LKPJ juga memuat informasi capaian kinerja pemerintah daerah sehingga menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan serta penunjang urusan pemerintahan.
Sebagai upaya memenuhui ketentuan, sudah disampaikan buku laporan LKPJ kepada DPRD Kota Sukabumi pada 30 Maret 2021. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengemban amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang.
Seusai penyampaian LKPJ, rapat paripurna dilanjutkan dengan pemandangan umum delapan fraksi terhadap LKPJ Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2020.
Selanjutnya Wali kota menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap pemandangan umum delapan fraksi yang intinya menyampaikan apresiasi atas pemandangan umum fraksi.