Sesuai Arahan Presiden, Kepala Daerah Berlakukan 3 Fase Pengendalian Mudik


SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi mengikuti arahan pemerintah pusat dan provinsi terkait larangan mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

'' Sesuai arahan Presiden kepada kepala daerah dan arahan dari gubernur, warga dilarang melaksanakan mudik,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Di mana lebaranya dilokasi yang saat ini mereka sedang tinggal dan sementara tidak perlu ke kampung halaman jadi secara virtual mudiknya. 

Menurut Fahmi, ada 3 fase dalam pengendalian mudik. Pertama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 


Berikutnya disampaikan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Di mana kata Fahmi, para kepala daerah diminta memberikan edukasi betul-betul agar warga tidak melakukan mudik di fase yang ditentukan mulai 6 Mei. Jika ada yang lolos, maka pemerintah diharapkan mengkarantina apakah berbasiskan RW atau kelurahan disiapkan ruang isolasi san di swab langsung.

Waktu karantina maksimal selama 5 hari. Sementara warga yang boleh berpergian karena sakit dan alasan lainnya sesuai aturan. Fahmi mengatakan, saat ini Kota Sukabumi masih masuk zona orange ayau resiko sedang Covid-19. Sehingga kasus harian masih tetap ada.

Di sisi lain kata Fahmi, terkait wisata gubernur menyampaikan tetap dibuka namun dengan membatasi jumlah pengunjung lima puluh persen jumlahnya. Sebab sektor pariwisata yang buka mampu menggerakan ekonomi masyarakat.