Pemkot Sukabumi akan Terapkan Tandatangan Elektronik Percepat Layanan ke Warga

Kerjasama ini menunjukkan hubungan yang sinergis antara pemkot dengan pemerintah pusat. Khususnya dalam upaya percepatan layanan publik dengan penerapan tandatangan elektronik.

Ferry Indrawan


SUKABUMI--Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Sukabumi antara Pemkot Sukabumi dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi nasional (BSSN) digelar di Hotel Balcony, Sukabumi, Rabu (26/5) malam.   

Kerjasama ini khususnya dalam penerapan tandatangan elektronik dalam percepatan layanan publik kepada masyarakat. Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, Rinaldi yang dihadiri pula Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

'' Dalam konteks reformasi birokrasi pemerintah diharuskan melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Di mana berbagai tahapan dan skema percepatan dilakukan termasuk menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Fahmi berharap satu tahapan ini menjadi kerangka percepatan layanan publik dan menunjukkan komitmen kota dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Dalam SPBE banyak instrumen yang harus dilakukan diantaranya salah untuk menindaklanjutinya adalah penerapan tandatagan digiital atau sertifikat elektronik.


'' Alasan kenapa tandatangan elektronik, karena punya pengalaman pelayanan kependudukan di Disdukcapil,'' cetus Fahmi. Pelayanan kependudukan bisa satu hari atau beberapa jam selesai padahal sebelumnya tiga hari.

Seandainya SKPD berhubungan dengan masyarakat menerapkan SPBE dan tandatangan elektronik kata Fahmi, maka bisa menghemat waktu dan mendapatkan manfaat. Dengan adanya sertifikat elektronik proses pelayanan publik dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tidak terbatas pada hari kerja karena dapat dilakukan pada hari libur.

Mari ungkap Fahmi, sama-sama melakukan percepatan layanan publik dan tampil menjadi salah satu pemerintahan yang mendukung suksesnya reformasi birokraksi. Mudah mudahan dengan kerjasama ini jadi sejarah baru pelayanan publik khususnya cepat, mudah dan murah sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

Harapannya seluruh SKPD melaksanakan sertifikat elektronik dengan baik.

Koordinator Hukum BSSN Ferry Indrawan mengatakan, kerjasama ini menunjukkan hubungan yang sinergis antara pemkot dengan pemerintah pusat. Khususnya dalam upaya percepatan layanan publik dengan penerapan tandatangan elektronik.