SUKABUMI--Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022 digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (23/11).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jona Arizona ini disepakati sebanyak sepuluh raperda yang masuk program pembentukan perda 2022 yakni 8 dari Pemda Kota Sukabumi dan 2 dari prakarsa DPRD Kota Sukabumi.
'' Rapat menetapkan program pembentukan perda 2022 jadi keputusan DPRD,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Ia mengatakan kewenangan pembentukan perda merupakan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintah daerah.
Di mana perda menjadi instrumen strategis mencapai tujuan. Khususnya dalam konteks otonomi daerah, perda mendorong desentralisasi secara maksimal. Sehingga DPRD dan pemda menyusun program pembentukan perda yang ditetapkan dalam satu tahun.
Lahirnya perda diharapkan jadi regulasi ditaati masyarakat didasarkan pada memahami kondisi sosial masyarakat.
Sepuluh raperda yang ditetapkan itu delapan berasal dari Pemkot Sukabumi yakni tentang persetujuan bangunan gedung, retribusi bangunan gedung, penyelanggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan perpajakan daerah. Selain itu raperda pertanggungjawaban pelakasaan APBD tahun 2021, pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, perubahan APBD 2022 dan APBD tahun 2023
Sementara raperda prakarsa DPRD yakni Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.