Pemkot Sukabumi Perkuat Layanan Adminduk


SUKABUMI--Sosialisasi administrasi kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi digelar di Hotel Balcony Kota Sukabumi, Selasa (16/11).

Pada momen tersebut hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Barat Dady Iskandar dan Kasubdit Pelayanan Teknis Data Kependudukan Kemendagri serta Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi. Tema kegiatan tersebut yakni Lengkapi dokumen kependudukan untuk mendapatkan pelayanan publik, manfaatkan data kependudukan untuk memberikan pelayanan publik.

'' Kegiatan sosialisasi ini untuk mendapatkan informasi dalam memberikan pelayanan adminduk,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Khususnya target yang ditetapkan seperti cakpan KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian. 

Sebab dikhawatirkan masih ada warga yang belum menganggap penting dokumen kependudukan. Itulah sebabnya salah satu cara percepatan dokumen administrasi kependudukan melalui peran aktif semua pihak.

'' Pembangunan dinamis karena perkembangan teknologi informasi, di mana kecepatan teknologi infomasi salah satunya ditentukan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang,'' kata Fahmi. Salah satu pendukung kecepatan teknologi informasi adalah NIK seperri dalam pelaksanaan vaksinasi. 

'' Tugas kependudukan jadi prioritas untuk dituntaskan dan dengan percepatan teknologi kalau tidak ditata dokumen kependukan akan bermasalah,'' kata Fahmi. Seperti layanan kesehatan dan pemberian bantuan sosial kepada warga dan aparatur wilayah akan mengerti pentingnya dokumen kependudukan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi menyampaikan capaian dokumen kependudukan. Rinciannya yakni cakupan kartu keluarga 99.5 persen dari target 113.279 keluarga, KTP elektronik 98.39 persen dari target 250.610 wajib KTP, dan KIA 43.11 persen dari target 102.845 anak. 

Berikutnya akta kelahiran 0-18 tahun mencapai 98.09 persen dari target 114.718 jiwa. Terakhir penerbitan akta kematian sepanjang 2021 2.140 dokumen akta.