Wali Kota Sukabumi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021


SUKABUMI--Apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru digelar di Terminal Tipe A Kota Sukabumi, Kamis (23/12).

Pada momen tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menjadi inspektur upacara dan membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apel juga dihadiri unsur forkopimda lainnya yakni Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Dandim 0607 Letkol Inf Dedy Arianto, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dan lain sebagainya.

'' Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Khususnya pada aspek personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait Polri, TNI, pemda dan lain-lain. 

Fahmi mengatakan, meskipun tidak seketat pada 2020 namun dalam instruksi mendagri (Inmendagri) disebutkan ada pembatasan-pembatasan yang tetap dilaksanakan. Pertama tidak boleh ada kegiatan apapun yang sifatnya kerumunan dan kedua ada batas waktu kegiatan atau operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB. 

Selanjutnya terang Fahmi, di tempat mall atau wisata akan diberlakukan ketat aplikasi peduli lindungi sebagai bagian warga yang keluar adalah mereka yang sudah terlindungi vaksinasi dosis lengkap. Intinya meskipun tidak seketat tahun lalu tetap ada pembatasan. 

Kota Sukabumi kata Fahmi, Alhamdulillah masuk PPKM level 1 dan sebanyak 33 kelurahan masuk zona hijau. Namun pelaksanaan selama nataru sesuai surat edaran Kementerian Agama untuk jumlah dibatasi 75 persen dari kapasitas ruangan.

'' Kami Unsur forkopimda yakni polres, pemkot dan Kodim 0607 melaksanakan gelar pasukan operasi lilin menunjukkan kesiapan dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin. Dalam operasi lilin sebanyak 525 perosnel yang dikerahkan terdiri atas 325 orang polri dan 200 orang dari instansi terkait lainnya.

 '' Upaya forkopimda setelah rapat lintas sektoral, kami membentuk satgas penanganan Covid khusus di gereja,'' kata Zainal. Hal ini tindak lanjut Surat Kemenag No 33 tahun 2021 mengacu kegiatan Natal selama 2021 karena dalam masa pandemi. 

Zainal mengatakan, perayaan tahun baru mengacu Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 mengatur perayaan tahun baru berbentuk kerumunan semua dilarang. Kedua Alun-Alun akan ditutup mulai 31 desember 2021 hingga 1 Januari 2022.