Momen 3 Tahun RSPD Terapkan Prokes



SUKABUMI--Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Radio Swara Perintis 93.1 FM Kota Sukabumi berlangsung semarak dan tetap menerapkan protokol kesehatan di Taman Balai Kota Sukabumi, Jumat (11/2/2022).

Istimewanya acara tersebut dihadiri lengkap Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rahmat Sukandar.

'' Radio Swara Perintis mengalami perjalanan panjang hingga sudah menginjak usia ke-3 tahun ini,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Keberadaan radio ini menjadi ikon radio di Sukabumi yang membumikan informasi kepada warga.

Meskipun ketika masih ada kekurangan, namun ke depan diharapkan mampu diminimalisir oleh Diskominfo. Radio Swara Perintis ini harapannya makin disukai warga karena sifatnya informasi, edukasi dan rekreasi.

Selain itu ada penyiar radio yang mampu membawakan acara dengan karakter yang berbeda-beda. '' Selamat HUT ke-3 Radio Swara Perintis,'' kata wali kota.

Seperti diketahui sejarah radio RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) ini berawal dari Radio Eksperimental Sukabumi pada tahun 1966 yang semula lokasinya di rumah Ir Wiyono Karya Wigena Jl. Kebonjati dipindahkan ke Jl. Gunung Gede (Perintis Kemerdekaan) No 4 dengan nama baru yaitu Persiapan RRI Sukabumi. Awalnya dikelola secara terpadu antara KOMRES 823, Kodim 0607 dan Deppen Sukabumi, maka alamatnya pindah ke Komres Sukabumi dengan ruang siar yang sederhana, alat peredamnya menggunakan “Karung Goni”(sekarang Ruang Puskodal Polresta Sukabumi).

Selanjutnya setelah 8 tahun berdiri, saat itu Pemerintah memutuskan untuk lokasi RRI di Jawa Barat hanya di ibukota Keresidenan (Bogor). Sementara RRI Persiapan Sukabumi saat itu semakin dikenal oleh masyarakat Kota Sukabumi, sehingga berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 201/Humas/SJ/1968 dikukuhkan menjadi Studio Radio Daerah Sukabumi (Sturada) Gelombang SW 118,92 kHz.

Sehingga alamatnya pindah ke Jl Kenari Nomor 4 diresmikan pada tanggal 11 September 1969. Pada tahun 2017, RSPD menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Kemudian pada tahun 2018, berganti frekuensi menjadi 93.1 FM hingga saat ini.



Selanjutnya pada tahun 2019, RSPD berubah nama menjadi LPPL Radio Swara Perintis Kota Sukabumi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Nama tersebut terinspirasi dari sejarah sebagai perintis radio siaran di Kota Sukabumi.



Saat ini LPPL Radio Swara Perintis Kota Sukabumi beralamat di Kompleks Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin, SH Nomor 25 Kota Sukabumi.

Posting Komentar untuk "Momen 3 Tahun RSPD Terapkan Prokes"