Wali Kota Sukabumi Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2021 ke BPK


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung Selasa (21/3/2022).

Selain Wali Kota Sukabumi, pada saat yang bersamaan Bupati Sumedang dan Bupati Cirebon ikut pula menyerahkan LKPD Tahun 2021 Unaudited langsung kepada Kepala Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

'' Kami berharap dokumen LKPD yang diserahkan dapat menjadi dokumen terbaik untuk ditindak lanjuti melalui pemeriksaan secara terperinci oleh BPK,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Dalam penyusunan LKPD tahun 2021 itu disebutkan bahwa LKPD tahun 2021 tersebut sudah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemeriksaan (SAP) dan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010.

Wali kota mengatakan, ketika penyusunan ini telah dilakukan dengan baik dan benar serta berpedoman pada SAP dan PP Nomor 71 tahun 2010 sebagi mana yang diamanatkan. Maka hal ini sekaligus menunjukkan bagaimana Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen penuh untuk terus melakukan perbaikan.

Khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam rangka pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan yang ada di wilayah. Ke depan Wali Kota juga berharap laporan yang diberikan dapat membuat Kota Sukabumi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke delapan kalinya. 



Momen penyerahan LKPD Tahun 2021 unaudited tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi dan Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Sukabumi.