Arsip adalah kumpulan dokumen bersejarah (dalam media apa pun) atau fasilitas fisik tempat mereka disimpan. Arsip berisi sumber-sumber primer yang terakumulasi selama masa hidup suatu individu atau organisasi, dan disimpan untuk menunjukkan fungsi orang atau organisasi tersebut.
Arsip berbeda dengan bahan pustaka yang terdapat dalam perpustakaan. Arsip mempunyai ciri khusus yang berbeda, di antaranya adalah arsip harus autentik dan tepercaya sebagai alat bukti yang sah, informasinya utuh, dan berdasarkan asas asal-usul (principle of provenance) dan aturan asli (principle of original order). Ada dua jenis arsip, yaitu arsip konvensional seperti arsip kertas, dan arsip media baru, seperti arsip film mikro, kaset, dan sebagainya.
Seperti pengalaman penulis selama menjadi PNS di Pemerintah Kota Sukabumi, seringkali menemui perdebatan di masyarakat apalagi yang tergabung dalam komunitas pecinta sejarah lokal tentang apa urgensinya hari jadi Kota Sukabumi itu tanggal 1 April 1914? Kenapa tidak merujuk tanggal-tanggal lainnya? Selama itu pula penulis jadi tersendat karena ketiadaan data dan informasi yang jelas untuk menjawabnya.
Terlepas dari perdebatan tersebut, baru-baru ini penulis menemukan arsip versi Pemerintah Kota yang bisa memperkuat alasan bahwa 1 April 1914 itu diperingati sebagai hari jadi kota ini. Arsip ini ditemukan di antara ribuan bahkan jutaan arsip Kota Sukabumi yang berada di Depo Arsip Kota Sukabumi.
Arsip yang penulis temukan adalah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, Nomor : 8 Tahun 1985, tentang Penetapan Tanggal 1 Arpil Sebagai Hari Jadi Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi. Adanya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Keputusan DPRD Gotong Royong Kotamadya Sukabumi Nomor 3/II/Kep/DPRD/1970 tanggal 18 Maret 1970 yang telah menetapkan Hari Jadi Daerah Kotamadya Sukabumi tiap tanggal 1 April berdasarkan sejarah terbentuknya Gemeente Sukabumi pada tanggal 1 April 1914, sebagaimana tercantum dalam Staatsblad Hindia Belanda tahun 1914 Nomor 310.
Peraturan diatas ternyata memerlukan suatu Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuatnya. Terdapat rentang waktu hingga lima belas tahun untuk menetapkan hal ini menjadi Perda, dari tahun 1970 hingga di Perda-kan tahun 1985 yang penulis belum mengetahui alasannya.
Selanjutnya diatur dalam perda tersebut bahwa setiap 1 April diadakan Peringatan Hari Jadi Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, dengan acara pokok Sidang Pleno Istimewa Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi.
Perda tersebut ditandatangani bersama oleh Walikota Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi, saat itu dijabat oleh Bapak Soejoed dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi saat itu, Muchamad Machfud.
Dengan demikian, sangat jelas alasan bahwa tanggal 1 April menjadi Hari Jadi Kota Sukabumi yang selayaknya diperingati secara bersama oleh warga Kota Sukabumi dengan semarak. Terlepas bahwa sekarang ini dunia sedang terjangkiti pandemi Covid-19 yang berlarut-larut, tidak menjadi alasan bagi kita untuk tidak memperingatinya. Tanggal 1 April 2022 ini kita rayakan Hari Jadi Kota Sukabumi yang ke-108.
Dalam lampiran Perda Kotamadya DT II Kota Sukabumi Nomor : 8 Tahun 1985 ini juga memuat Buku Sejarah Kota Sukabumi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. Buku yang terdiri dari 12 halaman terbagi menjadi enam bab, antara lain :
- Sejarah Kota
- Gemeente Soekaboemi
- Soekaboemi Shi
- Kota Kecil
- Kotapraja
- Kotamadya Sukabumi.
Dalam bab pertama mengenai Sejarah Kota, diuraikan bahwa nama “Soeka Boemi” mulai dipakai sejak tahun 1815, yang sebelumnya merupakan Kacutakan Gunung Parang sebagai Afdeling Cianjur dengan ibu kotanya “Tji Colle”. Nama tersebut diusulkan oleh para Kepala Bumi Putera bangsa Indonesia kepada pemerintah Hindia Belanda melalui seorang Administratur Bangsa Belanda, yaitu bernama Andries de Wilde.
Daerah Sukabumi dari tahun 1815 sampai pertenah tahun1921 meruapakan Afdeling Cianjur. Tetapi sejak tanggal 6 Juni 1921 daerah ini terlepas dari Cianjur dengan status Kabupaten Sukabumi disamping Gemeente Sukabumi yang dibentuk pada tanggal 1 April 1914.
Bab kedua tentang Gemeente Soekaboemi (1914-1942) menguraikan bahwa setelah perkebunan-perkebunan berkembang di daerah Sukabumi, maka lambat laun berdatangan orang-orang Belanda sehingga pada tahun 1914 Sukabumi dijadikan Burgelijk Bestuur yang dipimpin oleh Burgemeester, yang bertujuan memberikan pelayanan istimewa terhadap penduduk bangsa Belanda itu.
Sebagai penetapan status tersebut, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad Nomor 310 yang dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 tercantum sebagai berikut :
- Pasal 68a ayat 1 Reglement mengenai kebijaksaan Pemerintah Hindia Belanda diterapkan atas sebagian Daerah Keresidenan Priangan yaitu Ibu Kota Soekabuoemi.
- Bagian daerah ini disebut Gemeente Soekaboemi.
Dengan denikian, maka sejak tahun 1914 Sukabumi tetap termasuk Keresidenan Priangan dengan status Gemeente Sukabumi yang masa itu dibentuklah suatu dewan yang disebut Gemeenteraad Soekaboemi.
Sejak tahun 1926 Gemeente Sukabumi dijadikan daerah otonom, berdasarkan Staatsblad Hindia Belanda Nomor 371 tahun 1926. Sejak saat ini, di Gemeente Soekaboemi mulai ditunjuk Burgemeester atau Wali Kota. Adapun Burgemeester dari tahun 1926 sampai 1942 berturut-turut sebagai berikut :
- Mr. G.F. Rambonnet
- Mr. Ouwekerk
- Mr. A.L.A. Van Unen
- Mr. W.J.Ph. Van Waning
Disebutkan juga Iljas Sasmita yang menjabat sebagai Waarnemend Burgemeeter sementar menisci kekosongan dan Van Unen kepada Van Waning.
Bab ketiga mengenai Soekaboemi Shi (1942-1945) diuraikan bahwa sejak tentara Belanda menyerah kepada Jepang, maka daerah-daerah yang asalnya dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan mudah diduduki Jepang, antara lain daerah Soeka Boemi. Maka Gemeente Soeka Boemi diganti dengan Soekaboemi Shi dan untuk Kabupaten Sukabumi disebut Soekaboemi Ken. Burgemeesternya disebut Shityo dan Bupati disebut Kentyo.
Urut-urutan Shityo tahun 1942 sampai 1945 adalah sebagai berikut :
- Rd. Rangga Adiwikarta (1942-1943)
- Rd. Abas Wilaga Somantri (1943-1944)
- Mr. Syamsudin (1944-1945).
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 Pemerintahan Kota Sukabumi termasuk dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia dengan status Kota Kecil.
Bab keempat mengenai Kota Kecil (1950) menguraikan bahwa setelah berakhirnya kekuasaan Jepang pada tahun 1945 maka Soekaboemi Shi diganti dengan nama Kota Kecil Sukabumi. Status kota kecil ini ditegaskan pada tahun 1950 oleh Undang-Undang tentang Pembentukkan Daerah-daerah Kota Kecil dam lingkungan Propisi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Bab kelima tentang Kotapraja (1957) menerangkan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah oleh Presiden Republik Indonesia, maka status Kota Kecil Sukabumi diganti menjadi Kotapraja Sukabumi sejak tanggal 17 Januari 1957.
Bab keenam tentang Kotamadya Sukabumi (1965) terungkap bahwa sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang antara lain pasal 88 ayat 1 sub c berbunyi sebagai berikut :
Daerah-daerah Kotapraja yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 adalah Kotamadya termaktub dalam pasal 2 ata 1 sub b undang-undang ini.
Selain itu dipertimbangkan pula bahwa Kotamadya Sukabumi merupakan penerus dari masa Gemeente Soeka Boemi setelah melalui Soeka Boemi Shi, Kota Kecil, Kotapraja. Jadi di samping memenuhi syarat sebagaimana yang telah diminta oleh perundang-undangan, Sukabumi memiliki dasar historis sebagai suatu wilayah administratif pemerintahan kota. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 menetapkan Kotapraja Sukabumi menjadi Kotamadya Sukabumi sejak tanggal 17 Januari 1965.
Meskipun sebutan terhadap kota berganti-ganti, namun sebutan terhadap Kepala Daerahnya sama saja, yaitu Walikota. Adapun urut-urutan Walikota sejak 1946 adalah :
- Rd. Ma’mur Suria Hudaya (1946-1948)
- Rd. Ebo Adinegoro (1948-1950)
- Rd. Widjaya Soerija (1950/akting)
- Rd. S. Affadi Kertadjoemena (1950-1952)
- Rd. Soebandi Prawiranata (1952-1959)
- Mohamad Sulaeman (1959-1960)
- Raden Soewala (1960-1963)
- Raden Semeru S. (1963/akting)
- Drs. Ahmad Darmawan Adi (1963-1966)
- Saleh Wiradikarta (1966-1978)
- Soejoed (1978-sekarang)
Tahun 1970, yaitu dalam masa Saleh Wiradikarta, S.H. terbentuk Panitia Hari Jadi (Panitia Sejarah) Kotamadya Sukabumi yang bertugas mengadakan penelitian untuk mendapatkan bahan-bahan yang dapat dijadikan landasan dalam menetapkan Hari Jadi Kotamadya Sukabumi tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Sukabumi dalam sidang pada tanggal 18 Maret 1970 telah memutuskan tanggal 1 April 1914 sebagai Hari Jadi atau Hari Lahir Kotamadya Sukabumi, yaitu saat mula berlaku Staatsblab Hindia Belanda Nomor 310 yang menetapkan Sukabumi sebagai Gemeente sebagaimana tercantum anata lain : “Ordonansi ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1914”.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Sukabumi
Tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Sukabumi tanggal 18 Maret 1970 Nomor 3/II/Kep/DPRD/1970. Setelah dikeluarkannya keputusan tersebut maka tanggal 1 April 1970 untuk pertama kalinya diadakan Upacara Peringatan Hari Jadi Kotamadya Sukabumi.