Hari Kemerdekaan, Wali Kota Sukabumi Serahkan Remisi ke Narapidana Lapas Kelas IIB Sukabumi


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Rabu (17/8/2022). 

Di mana ada 369 orang narapidana yang mendapatkan remisi dan ada dua orang yang mendapatkan remisi langsung bebas serta 49 narapidana yang masih proses persetujuan. Selain wali kota hadir Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, dan unsur forkopimda lainnya.

'' Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas ataupun sesuai dengan waktu yang ditetapkan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Di momen itu juga wali kota memberikan motivasi kepada para narapidana.

Remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Khusus bagi yang langsung bebas diharapkan dapat produktif di tengah masyarakat dan tidak mengulang perbuatan yang melanggar hukum.

Merdeka kata Fahmi memiliki spirit persatuan dan kebersamaan. Tidak mungkin merdeka saat itu tanpa ada persatuan dan kesatuan.


Semangat kedua perubahan, kalau tidak memproklamirkan kemerdekaan maka tidak akan tahu nasib bangsa ke depannya. Fahmi mengajak mari menguatkan kebersamaan kekeluargaan dan persatuan dan semangat perubahan ke arah yang lebih baik.


Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.

Posting Komentar untuk "Hari Kemerdekaan, Wali Kota Sukabumi Serahkan Remisi ke Narapidana Lapas Kelas IIB Sukabumi"