SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sukabumi Tahun 2024-2026 yang digelar di Hotel Horison Kota Sukabumi, Kamis (15/12/2022). Kegiatan ini untuk menyerap aspirasi dan masukan dari elemen masyarakat dalam menghasilkan RPD 2024-2026 yang berkualitas.
'' Forum Konsultasi Publik, sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RPD sebagaimana diamanatkan regulasi,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Di mana Bappeda menyampaikan masa transisi 2023-2024, sehingga dokumen perencanaan dan pembangunan harus dibahas rentang waktu 2023, 2024 dan 2025.
Salah satunya berhubungan dokumen perencanaan RPD 2024-2026. Beberapa fase yang dijalani tidak terlepas proses pilkada serentak diputuskan November 2024, di mana dalam rentang waktu ada kepala daerah yang statusya Penjabat (Pj).
Di mana, Pemerintah pusat melalui Inmendagri Nomor 52 tahun 2022 bahwa daerah harus menyusun RPD dan renstra. Beberapa waktu lalu di Jakarta menyusun rencana untuk 2024 2026 usulan apa yang menjadi prioritas dalam FKP konsolidasikan program dibahas per SKPD.
Penyusunan RPD membahas regulasi terbaru dan harus update terkait regulasi bagaimana memperharikan regulasi terbaru. Selain itu dengan memperharikan saran-saran DPRD dimasukkan dalam RPD sehingga RPD 2024 2026 akomodir saran wakil rakyat juga.
Penyusunan RPD yang dijadikan acuan adalah visi dan misi RPJPD yakni pelayanan berkualitas di bidang pendidikan, kesehatan dan perdagangan. Hal ini menjadi kata kunci penyusunan RPD 2024-2026.
Berharap lanjut Fahmi, Forum Konsultasi Publik dapat dijadikan dokumen bersama dalam penyusunan RPD yang berkualitas. Sebab penyusunan melibatkan berbagai pihak.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni mengatakan, pada 20 September 2023 masa kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota berakhir. Sehingga terdapat konsekuensi penyusunan RPD tahun 2024-2026.
Di mana jadwal penyusunan RPD mulai November dan Desember 2022. Di antaranya dilakukan Forum Komunikasi Publik dari pemangku kepentingan.
Tujuannya menyerap saran dan masukan stakeholder dan outputnya ditandatangani dokumen konsultasi publik.n riga nurul iman
Dokumentasi : Agus Rustiawandi