Permasalahan batas tanah, kepemilikan, peralihan hak, dan penggunaan lahan sangat sensitif serta berpotensi memicu konflik perselisihan horizontal yang merusak harmoni di tengah masyarakat apabila tidak ditopang oleh fondasi administrasi yang tertib dan berlandaskan ketentuan hukum.
Kesadaran akan ancaman tersebut mendorong Pemerintah Kota Sukabumi mengambil langkah preventif melalui kegiatan Bimbingan Teknis bagi pengurus RT dan RW.
Acara bertema “Penguatan Kapasitas Pengurus RT/RW dalam Tertib Administrasi Pertanahan dan Pencegahan Potensi Pelanggaran Hukum di Wilayah Kelurahan Sudajayahilir” ini berlangsung pada Senin (26/10/2026).
Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini turut dihadiri oleh Camat Baros, Lurah Sudajayahilir, serta narasumber dari pihak Kejaksaan dan Badan Pertanahan.
Berdiri di garda terdepan pelayan masyarakat, para pengurus wilayah memegang peran strategis untuk membantu pelayanan administrasi, memberikan informasi awal, dan menjaga komunikasi antarwarga demi terciptanya ketertiban lingkungan.
Meski demikian, kewenangan tersebut memiliki batasan mutlak yang harus ditaati. "Pengurus RT dan RW bukan pihak yang menetapkan hak kepemilikan tanah atau memutuskan sengketa pertanahan," tegas H. Ayep Zaki mengingatkan batasan wewenang aparat kewilayahan.
Setiap persoalan wajib disikapi secara hati-hati, objektif, transparan, dan segera diarahkan kepada instansi berwenang demi penanganan tingkat lanjut.
Celah pelanggaran hukum seperti pemalsuan dokumen, penggunaan surat keterangan yang tidak benar, penyerobotan lahan, hingga perubahan batas tanah secara sepihak senantiasa membayangi ruang hidup warga dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Demi mencegah kerugian nyata bagi masyarakat, integritas aparat RT/RW sangat diuji.
Para pengurus wilayah dituntut senantiasa bekerja secara profesional, tidak memihak dalam persoalan antarwarga, tidak menerbitkan atau menandatangani keterangan di luar kewenangannya, serta pantang memberikan legitimasi terhadap dokumen atau informasi yang belum pasti kebenarannya.
Ketelitian dalam pencatatan data warga, pengelolaan dokumen pendukung, dan pemberian surat pengantar menjadi kunci utama perlindungan hukum.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau gesekan pertanahan, koordinasi lintas sektoral wajib segera dilakukan bersama pihak kelurahan, kecamatan, kantor pertanahan, maupun aparat penegak hukum sesuai jenis permasalahannya.
Kegiatan bimbingan teknis ini menjadi sarana berdiskusi, bertukar pengalaman, menggali pengetahuan dari narasumber, serta mencari solusi atas berbagai persoalan di lingkungan masing-masing.
Dengan penerapan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik, administrasi semakin tertib, dan potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini.
Sinergi dan komitmen bersama seluruh pihak menjadi landasan kokoh dalam mewujudkan tata kelola lingkungan Kelurahan Sudajayahilir yang aman, tertib, harmonis, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat luas.
| Pewarta | : Kang Warsa |
| Dokumentasi | : Dede Soleh Saepu |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |



Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda