Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala KUA Kecamatan Cikole, Camat Cikole, Lurah Subangjaya, serta para kepala KUA se-Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Sukabumi melalui Disdukcapil dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepada pasangan pengantin.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis, cepat, dan efisien, khususnya bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan.
Melalui program ini, pasangan pengantin dapat memperoleh tiga dokumen sekaligus dalam satu rangkaian pelayanan, yakni buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data yang telah diperbarui, serta Kartu Keluarga (KK) yang telah disesuaikan dengan status perkawinan.
Wali Kota menjelaskan, pelayanan terpadu ini diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang sebelumnya mengharuskan masyarakat mengurus dokumen secara terpisah dan berulang kali mendatangi kantor pelayanan.
Peluncuran perdana program tersebut di Kota Sukabumi dilaksanakan melalui KUA Kecamatan Cikole. Wali Kota berharap sinergi antarlembaga ini dapat terus diperkuat agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi pernikahan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pernikahan melalui KUA karena proses dan biaya pelayanan mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian prosedur dan informasi biaya secara jelas.
| Pewarta | : Husen |
| Dokumentasi | : Dede Soleh Saepu |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |


Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda