Pemkot Sukabumi Gencarkan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal


Sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal ke masyarakat terus digencarkan dan kali ini dengan sasaran warga Kecamatan Cikole di Hotel Fresh, Kamis (11/5/2023).

Harapannya dengan sosialisasi ini warga mengetahui perbedaan cukai rokok legal dan ilegal untuk menekan kerugian negara. Momen tersebut dengan menghadirkan pemateri Bea cukai Bogor dengan sasaran pemilik warung dan ketua RTserta RW dan difasilitasi Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi.

'' Pentingnya sosialisasi ini jangan disangka pita cukai di bungkus rokok tidak penting,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi yang hadir dalam sosialisasi. Hal ini dikarenakan meskipun di satu sisi mengetahui rokok menganggu kesehatan dengan adanya peringatan di bungkusnya. 

Namun di sisi lain, rokok penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Oleh karenanya saat ini berharap cukai rokok memberikan kontribusi besar kepada pendapatan.

'' Caranya pastikan rokok yang dibeli legal cirinya seperti hologram,'' kata Fahmi. Ia menerangkan total penindakan di 2022 untuk rokok ielgal senasional sebanyak 1.321 dengan nilai Rp 97 miliar dan potensi kerugian Rp 61 miliar.

Sehingga kata Fahmi, sosialisasi penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya. Namun ketika jual rokok ilegal, bukan hanya pendapatan dirugikan, akan tetapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Sebab, rokok ilegal tidak terlacak sejak awal. '' Momen ini semangatnya gempur rokok ilegal, sehingga rokok yang beredar di Sukabumi legal sifatnya,'' cetus dia.

Satpol PP dan damkar terang Fahmi lakukan sifatnya edukasi, sosialisasi dan penindakan. Upaya ini bekerjasama dengan institusi lainnya. 

Pedagang lanjut Fahmi, pastikan jualan rokok legal dan menjaga keamanan bagi konsumen. Intinya kuatkan kebersamaan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.