Hal ini mengemuka dalam pembukaan acara diseminasi/sosialisasi dan Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya Kota Sukabumi yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di Hotel Taman Sari, Sukabumi, Selasa (5/12/2023).
Dalam momen tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji berharap tiga cagar budaya yang akan ditetapkan ini dirawat dan menjadi bagian daya tarik wisata.
'' Ada tiga objek yang diduga cagar budaya akan ditetapkan sebagai cagar budaya,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang menghadiri pembukaan acara. Tiga objek itu yakni Balai Kota Sukabumi, rumah tahanan Hatta dan Syahrir dan Gereja Sidang Kristus Sukabumi.
Ketiganya kata Kusmana, sudah dikaji oleh Tim Cagar Budaya Kota Sukabumi dan tim dari Provinsi Jabar. Mudah-mudahan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya pada sidang penetapan ini.
Tantangan ke depan kata Kusmana, perawatan tiga cagar budaya tersebut setelah ditetapkan. Sebab, ketiganya jadi bukti sejarah bangsa Indonesia terutama di Kota Sukabumi karena begitu banyak bangunan bersejarah sebagai objek diduga cagar budaya.
Penetapan cagar budaya ini terang Kusmana, sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya dan orang-orang yang berperan didalamnya. Intinya, selain biaya pemeliharaan, pemda juga meningkatkan daya tarik wisata dari keberadaan cagar budaya tersebut.
Harapanya lanjut Kusmana, ada inovasi agar sumber pendapatan syah dari obyek wisata termasuk cagar budaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan, ada sebanyak 21 obyek diduga cagar budaya di Kota Sukabumi.
Obyek diduga cagar budaya ini peninggalan bersejarah seperti Stasiun Kereta Api,bangunan Setukpa Polri, dan lainnya.
'' Pada tahun ini ada tiga obyek diduga ditetapkan jadi obyek cagar budaya di Kota Sukabumi,'' ungkap Punjul. Ke depan akan menyusul penetapan obyek lainnya berdasarkan kajian dan penelitian.
Pewarta : Ovie
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari