Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Dida Sembada, membuka kegiatan "Sosialisasi Menjaga Netralitas ASN di Media Sosial Selama Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah" pada Selasa, 27 Februari 2024 di Oproom Setda Kota Sukabumi.
Sekda mengingatkan bahwa meskipun pemungutan suara telah selesai, penetapan perolehan suara masih menunggu waktu.
"Salah satu penentu terjaganya kondusivitas selama Pemilu adalah antisipasi serta penindakan terhadap kabar hoaks yang beredar di berbagai platform media sosial," kata Sekda.
H. Dida Sembada menambahkan kunci dari kesuksesan penyelenggaraan pemilu adalah terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No 01 Tahun 2023.
"Dalam berbagai aturan terkait netralitas ASN disampaikan mengenai aktivitas yang dilarang dilakukan oleh ASN, salah satunya aktivitas di media sosial, selama masa Pemilu dan Pilkada beserta sanksi yang menyertainya," tegasnya.
Sekda juga mengingatkan ASN agar tidak terlibat kegiatan politik praktis dan fokus pada kewajiban utama, yaitu melayani masyarakat.
Ia juga menekankan kepada pengelola media sosial perangkat daerah agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan mampu mengantisipasi kabar hoaks.
"Saya harap kegiatan ini membawa dampak positif dan pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada dapat terselenggara dengan aman, baik, dan lancar," ujar H. Dida Sembada.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dan narasumber dari Bawaslu Kota Sukabumi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya menjaga netralitas di media sosial selama masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Sekda mengingatkan bahwa meskipun pemungutan suara telah selesai, penetapan perolehan suara masih menunggu waktu.
"Salah satu penentu terjaganya kondusivitas selama Pemilu adalah antisipasi serta penindakan terhadap kabar hoaks yang beredar di berbagai platform media sosial," kata Sekda.
H. Dida Sembada menambahkan kunci dari kesuksesan penyelenggaraan pemilu adalah terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No 01 Tahun 2023.
"Dalam berbagai aturan terkait netralitas ASN disampaikan mengenai aktivitas yang dilarang dilakukan oleh ASN, salah satunya aktivitas di media sosial, selama masa Pemilu dan Pilkada beserta sanksi yang menyertainya," tegasnya.
Sekda juga mengingatkan ASN agar tidak terlibat kegiatan politik praktis dan fokus pada kewajiban utama, yaitu melayani masyarakat.
Ia juga menekankan kepada pengelola media sosial perangkat daerah agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan mampu mengantisipasi kabar hoaks.
"Saya harap kegiatan ini membawa dampak positif dan pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada dapat terselenggara dengan aman, baik, dan lancar," ujar H. Dida Sembada.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dan narasumber dari Bawaslu Kota Sukabumi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya menjaga netralitas di media sosial selama masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pewarta : Putri Zauhara
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari