Dua Raperda Penting Dibahas di Paripurna DPRD Kota Sukabumi: Pengarusutamaan Gender dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi pada Senin, 20 Mei 2024.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor 26 tahun 2023.

Raperda ini bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan terkait pengarusutamaan gender, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa selama ini, akses terhadap keadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.

"Pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," jelas Kusmana.

Bantuan hukum ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum di Kota Sukabumi.

"Oleh karena itu, perlu ditempuh melalui penetapan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat dalam bentuk produk hukum peraturan daerah. Antara lain mengatur mengenai pembiayaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD," ujar Kusmana.

Kedua Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Sukabumi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Diharapkan dengan adanya Raperda ini, keadilan dapat diakses oleh semua masyarakat, termasuk masyarakat miskin, dan kesetaraan gender dapat terwujud dalam pembangunan di Kota Sukabumi.

Pewarta          : Ovie 
Dokumentasi : M. Ali Ikbal

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.