Pemerintah Kota Sukabumi mengikuti Penilaian Interview Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bersama Kementerian PANRB secara daring pada, Selasa (15/10/2024) di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi.
Penilaian evaluasi SPBE diikuti oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kumana Hartadji, Penjabat Sekretaris Daerah Hasan Asari, para Asisten Sekda, Kepala Dinkominfo Rahmat Sukandar dan instansi terkait lainnya.
"Kebijakan penyelenggara SPBE, searah dengan tujuan rencana pembangunan daerah (RPD) kota sukabumi tahun 2024 -2026 yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahaan yang baik dan inovatif," Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam paparannya. Terwujudnyan tata kelola Pemerintahan dengan sasaran terwujudnya reformasi birokrasi dalam mendukung pemerintahaan yang dinamis dan meningkatnya inovasi daerah.
Adapun Dasar hukumnya diantaranya, peraturan daerah kota sukabumi nomor 5 tahun 2020 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, rencana pembangunan daerah (rpd) kota sukabumi tahun 2024-2026, peraturan wali kota sukabumi nomor 22 tahun 2024 tentang arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah kota sukabumi 2024-2026
"Dan keputusan wali kota sukabumi nomor 188.45/161-diskominfo/2024 tentang pembentukan tim koordinasi spbe pemerintah daerah kota sukabumi," jelasnya.
Tujuan utama SPBE diantaranya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan responsif dalam proses pemerintahan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat, meningkatkan integrasi antar instansi pemerintah untuk pelayanan yang lebih efektif.
Sementara itu manfaat dari penerapan spbe meliputi, kemudahan akses terhadap layanan pemerintah, peningkatan transparansi dalam proses pemerintahan, penguatan keamanan data pemerintah, efisiensi pengelolaan administrasi dan penghematan biaya operasional, integrasi yang lebih baik antar instansi pemerintah untuk kolaborasi yang lebih efektif. "Selain itu peningkatan kualitas layanan publik melalui layanan yang lebih responsif dan ramah pengguna," tandasnya.
Penilaian evaluasi SPBE diikuti oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kumana Hartadji, Penjabat Sekretaris Daerah Hasan Asari, para Asisten Sekda, Kepala Dinkominfo Rahmat Sukandar dan instansi terkait lainnya.
"Kebijakan penyelenggara SPBE, searah dengan tujuan rencana pembangunan daerah (RPD) kota sukabumi tahun 2024 -2026 yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahaan yang baik dan inovatif," Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam paparannya. Terwujudnyan tata kelola Pemerintahan dengan sasaran terwujudnya reformasi birokrasi dalam mendukung pemerintahaan yang dinamis dan meningkatnya inovasi daerah.
Adapun Dasar hukumnya diantaranya, peraturan daerah kota sukabumi nomor 5 tahun 2020 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, rencana pembangunan daerah (rpd) kota sukabumi tahun 2024-2026, peraturan wali kota sukabumi nomor 22 tahun 2024 tentang arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah kota sukabumi 2024-2026
"Dan keputusan wali kota sukabumi nomor 188.45/161-diskominfo/2024 tentang pembentukan tim koordinasi spbe pemerintah daerah kota sukabumi," jelasnya.
Tujuan utama SPBE diantaranya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan responsif dalam proses pemerintahan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat, meningkatkan integrasi antar instansi pemerintah untuk pelayanan yang lebih efektif.
Sementara itu manfaat dari penerapan spbe meliputi, kemudahan akses terhadap layanan pemerintah, peningkatan transparansi dalam proses pemerintahan, penguatan keamanan data pemerintah, efisiensi pengelolaan administrasi dan penghematan biaya operasional, integrasi yang lebih baik antar instansi pemerintah untuk kolaborasi yang lebih efektif. "Selain itu peningkatan kualitas layanan publik melalui layanan yang lebih responsif dan ramah pengguna," tandasnya.
Pewarta : Ovie
Dokumentasi : Dede Soleh Saepul
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari