Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan acara Pembinaan Pegawai Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2024 di SDN Baros Kencana CBM pada Jumat (08/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah se-Kecamatan Baros, Cibeureum, Lembursitu Kota Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Kusmana Hartadji, dalam arahannya menyampaikan beberapa kerawanan terkait Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), khususnya bagi ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Menjaga marwah sebagai ASN agar tidak terpengaruh dengan sirkulasi kekuasaan politik, ASN juga menjadi salah satu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN serta masyarakat pada umumnya.
Kusmana Hartadji mengingatkan kembali larangan bagi ASN maupun non-ASN selama masa Pilkada 2024.
“ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, ataupun menyukai konten terkait dengan kampanye di media sosial,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga sikap profesional dan menghindari segala bentuk politik praktis, meskipun tetap diimbau untuk menggunakan hak pilih.
Peran guru dalam mengawal proses pendidikan melalui sistem demokrasi peserta didik sangatlah vital. Selain memberikan pemahaman tentang sistem politik dan pentingnya partisipasi, guru juga harus menjadi contoh baik bagi para siswa maupun siswi.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah se-Kecamatan Baros, Cibeureum, Lembursitu Kota Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Kusmana Hartadji, dalam arahannya menyampaikan beberapa kerawanan terkait Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), khususnya bagi ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Menjaga marwah sebagai ASN agar tidak terpengaruh dengan sirkulasi kekuasaan politik, ASN juga menjadi salah satu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN serta masyarakat pada umumnya.
Kusmana Hartadji mengingatkan kembali larangan bagi ASN maupun non-ASN selama masa Pilkada 2024.
“ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, ataupun menyukai konten terkait dengan kampanye di media sosial,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga sikap profesional dan menghindari segala bentuk politik praktis, meskipun tetap diimbau untuk menggunakan hak pilih.
Peran guru dalam mengawal proses pendidikan melalui sistem demokrasi peserta didik sangatlah vital. Selain memberikan pemahaman tentang sistem politik dan pentingnya partisipasi, guru juga harus menjadi contoh baik bagi para siswa maupun siswi.
Pewarta : Indah Okti
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari