Pembinaan Netralitas ASN di SMPN 16 Kota Sukabumi, Pj Wali Kota Beri Arahan Penting

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan pembinaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi di SMP N 16 Kota Sukabumi, Jum'at (8/11/2024).

Momen ini dalam rangka menekankan netralitas ASN dalam pilkada serentak 2024. '' Sesuai dengan UU No 20 tahun 2023, netralitas berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,'' ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Dalam aturan itu disebutkan ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia mengatakan ASN harus netral karena tanggungjawab sebagai pelayan publik, merupakan obyek pengawasan dan kewenangan dan kekuasaan sangat rentan dipengaruhi serta mempengaruhi.

Kusmana menuturkan, ada tiga prinsip netralitas yakni tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Di momen itu juga disampaikan sanksi bila ASN melanggar netralitas mulai dari sanksi moral hingga sanski berat.

'' Diingatkan kembali sebagai panutan guru menjadi contoh bukan hanya di lingkungan pendidikan tapi di lingkungan lainnya untuk memberi contoh terbaik,'' ungkap Kusmana. Sebagai pj wali kota konsisten berkomitmen menggelorakan sesuai tugas untuk menjaga netralitas dalam rangka mewujudkan pilkada lancar, damai, dan kondusif.

Pewarta          : Ovie 
Dokumentasi  : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.