Swara Perintis FM - 93.1 MHz - My City My Radio

Pemkot Sukabumi Ubah Tata Kelola Sampah, TPA Cikundul Mendekati Batas Kapasitas

Pemerintah Kota Sukabumi mengambil langkah strategis dalam menangani persoalan sampah yang kian mendesak, dengan mengubah sistem tata kelola sampah secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam agenda presentasi penanganan sampah yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asep Irawan, pada Rabu, 23 Juli 2025 di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.

Dalam arahannya, Wali Kota Sukabumi menyatakan bahwa pola lama pengelolaan sampah harus segera diganti. Ia menekankan pentingnya aksi cepat dan nyata untuk mengatasi permasalahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Kita langsung saja bertindak, kita putuskan untuk mengubah tata kelola sampah ini. Sampah harus diselesaikan dengan pola baru," tegas Ayep.

Wali Kota mengungkapkan bahwa setiap kecamatan akan dilengkapi dengan satu titik pengolahan sampah: tujuh titik untuk area permukiman dan satu titik khusus untuk sampah pasar.

Sistem baru ini akan mengelompokkan sampah menjadi tiga kategori: sampah daur ulang, sampah organik yang dipress hidrolik untuk mengurangi kadar air hingga 20–14 persen, serta sampah konstruksi seperti puing bangunan yang akan dihancurkan secara khusus.

Uji coba akan dimulai di satu kecamatan terlebih dahulu pada tahun ini, dengan pengalokasian anggaran dari belanja daerah.

Selain menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan sampah, Wali Kota juga mengajak semua pihak untuk bersikap disiplin dan kolaboratif.

Ia menekankan bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis dan harus mematuhi sistem struktural agar pelayanan publik tidak terganggu.

Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan, dalam presentasinya memaparkan bahwa kondisi TPA Cikundul sudah mendekati batas kapasitas.

Saat ini, luas area TPA mencapai 10,71 hektare dengan volume sampah masuk sebanyak 130 ton per hari. Namun mayoritas sampah masih ditangani dengan sistem open dumping, yang berarti dibuang tanpa pengolahan memadai.

Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan teguran dan menyarankan Kota Sukabumi beralih ke sistem sanitary landfill.

Asep menambahkan bahwa penaburan tanah di TPA hanya dilakukan satu bulan sekali, padahal seharusnya dilakukan lebih rutin.

Selain itu, keterbatasan lahan dan tingginya resistensi warga terhadap perluasan area TPA menjadi tantangan tersendiri.

Oleh sebab itu, dalam waktu 30 hari sejak surat teguran dari kementerian, Kota Sukabumi harus menyusun dokumen perencanaan pengelolaan sampah baru dan melengkapi persyaratan administratif lainnya.

Rencana strategis jangka menengah yang dicanangkan DLH meliputi pembangunan sanitary landfill, jembatan timbang, sistem pengelolaan gas metan, optimalisasi IPAL, insinerator, dan fasilitas TPS3R. Selain itu, akan dilakukan edukasi dan pembangunan biopori, serta penutupan TPS liar di berbagai titik kota.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Bappeda, Camat Cikole dan Warudoyong, serta tim teknis.

Diskusi teknis berlangsung intensif, membahas percepatan realisasi pola baru pengelolaan sampah dan strategi adaptasi terhadap arahan dari pemerintah pusat.

Dengan langkah konkret ini, Pemkot Sukabumi berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan serta mencegah krisis lingkungan akibat overload TPA di masa mendatang.

Pewarta           : Kang Warsa
Dokumentasi   : Agus Rustiawandi

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari

Posting Komentar untuk "Pemkot Sukabumi Ubah Tata Kelola Sampah, TPA Cikundul Mendekati Batas Kapasitas"