Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang digelar di Hotel Fresh, Kota Sukabumi, Rabu (24/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi beserta jajaran, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Erli Haryanto, para Kasi Trantib, unsur tokoh masyarakat, Linmas, pelaku usaha, tokoh pemuda, dan tokoh agama.
Dalam sambutannya, Bobby Maulana menegaskan pentingnya memahami dan mengidentifikasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat nyata dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi.
Bobby menyampaikan apresiasi kepada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah mendukung kegiatan sosialisasi ini.
Ia juga mengingatkan para pemilik warung dan pelaku usaha untuk tidak tergiur menjual rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah dan keuntungan yang sedikit, karena hal tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan berisiko hukum bagi penjual.
Bobby menjelaskan bahwa sejak Juli hingga September 2025, lebih dari 20.000 batang rokok ilegal berhasil disita dari warung dan toko eceran di Kota Sukabumi.
Banyak dari penjual tidak mengetahui bahwa produk yang mereka jual termasuk kategori ilegal. Oleh karena itu, Bobby mengajak masyarakat untuk waspada, melaporkan, dan menyebarkan informasi mengenai pentingnya membeli produk rokok yang legal demi kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan bersama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi beserta jajaran, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Erli Haryanto, para Kasi Trantib, unsur tokoh masyarakat, Linmas, pelaku usaha, tokoh pemuda, dan tokoh agama.
Dalam sambutannya, Bobby Maulana menegaskan pentingnya memahami dan mengidentifikasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat nyata dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi.
Bobby menyampaikan apresiasi kepada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah mendukung kegiatan sosialisasi ini.
Ia juga mengingatkan para pemilik warung dan pelaku usaha untuk tidak tergiur menjual rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah dan keuntungan yang sedikit, karena hal tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan berisiko hukum bagi penjual.
Bobby menjelaskan bahwa sejak Juli hingga September 2025, lebih dari 20.000 batang rokok ilegal berhasil disita dari warung dan toko eceran di Kota Sukabumi.
Banyak dari penjual tidak mengetahui bahwa produk yang mereka jual termasuk kategori ilegal. Oleh karena itu, Bobby mengajak masyarakat untuk waspada, melaporkan, dan menyebarkan informasi mengenai pentingnya membeli produk rokok yang legal demi kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan bersama.
Pewarta : Husen
Dokumentasi : Agus Rustiawandi
DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Posting Komentar untuk "Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Kota Sukabumi"
Silakan kirim saran dan komentar anda