Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, Baznas Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Sukabumi beserta jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Sukabumi, unsur akademisi, serta para peserta calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi Periode 2026–2031.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Baznas RI di Kota Sukabumi. Menurutnya, verifikasi faktual bukan hanya menjadi tahapan seleksi calon pimpinan Baznas, tetapi juga momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota menegaskan bahwa Baznas merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial, serta memperkuat ekonomi umat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal kepemimpinannya memiliki komitmen membangun Kota Sukabumi sebagai kota yang memperkuat nilai-nilai ekonomi syariah.
"Insyaallah Sukabumi menjadi kota syariah. Saya ingin membangun ekosistem ekonomi syariah yang kuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, kepengurusan Baznas periode mendatang harus mampu menghadirkan lompatan kinerja yang nyata. Karena itu, para calon pimpinan Baznas diharapkan memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.
"Jangan menjadi pimpinan Baznas kalau tidak bisa menaikkan Baznas. Harus ada target yang jelas sehingga penghimpunan zakat semakin meningkat dan manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat," tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi akan memperkuat tata kelola zakat melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pengelolaan zakat secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut selanjutnya akan didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi akan mengembangkan Baznas Microfinance melalui skema Qardhul Hasan, yakni pembiayaan usaha tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro. Program tersebut diharapkan menjadi solusi dalam membantu masyarakat memperoleh akses permodalan yang sesuai syariat Islam, sekaligus mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem dan pengangguran.
Penghimpunan zakat juga akan diperluas melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya aparatur sipil negara. Pemerintah Kota juga akan mendorong berbagai gerakan sosial, seperti Jumat Berkah, untuk menumbuhkan budaya berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa penguatan Baznas merupakan bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi syariah di Kota Sukabumi. Selain optimalisasi zakat, infak, sedekah, Qardhul Hasan, dan wakaf, Pemerintah Kota juga akan memperkuat ekosistem halal melalui pengembangan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta peningkatan sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha).
Menurutnya, penguatan sektor halal menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Kota Sukabumi.
"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi syariah secara utuh. Bukan hanya Baznas yang kuat, tetapi juga penguatan wakaf, produk halal, LP3H, LPH, dan Juleha. Dengan begitu, Sukabumi memiliki ekosistem ekonomi syariah yang lengkap dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengurus Baznas harus dipilih melalui mekanisme panitia seleksi secara profesional, objektif, independen, serta bebas dari kepentingan politik maupun golongan.
Sementara itu, Komisioner Baznas RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan menjelaskan bahwa verifikasi faktual merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Seluruh calon pimpinan Baznas kabupaten dan kota wajib memperoleh rekomendasi dari Baznas RI sebelum ditetapkan dan dilantik oleh kepala daerah.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan menilai integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman pengelolaan zakat, tingkat penerimaan di masyarakat, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Rizaludin mengatakan Baznas RI mendukung penuh visi Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara ulama, umara, dan amil sebagai tiga pilar utama dalam membangun tata kelola zakat yang amanah dan berdampak.
"Bukan hanya semangat mengumpulkan zakat, tetapi bagaimana zakat mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat harus menjadi instrumen pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan umat," ujarnya.
Rizaludin mengingatkan bahwa peningkatan penghimpunan zakat tidak harus menunggu lima tahun.
"Kalau serius, satu atau dua tahun saja bisa naik 100 persen. Kuncinya adalah rutin mengikuti pembinaan Baznas RI, mengikuti sertifikasi, aktif dalam forum-forum Baznas Provinsi, serta menjalankan tata kelola sesuai standar yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menjelaskan, Baznas RI telah memiliki Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA) yang mengintegrasikan pelaporan, penghimpunan, pendistribusian, serta kinerja Baznas di seluruh Indonesia. Selain itu, Baznas RI juga memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan berbagai Peraturan Baznas sebagai pedoman agar pengelolaan zakat berjalan sesuai syariah, regulasi, transparan, dan akuntabel.
Komisioner Baznas RI itu juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia agar Baznas terus meningkatkan penghimpunan zakat secara signifikan melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa dan kelurahan, serta menjaga integritas lembaga dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, Baznas RI terus mengembangkan berbagai program pemberdayaan ekonomi, salah satunya Baznas Microfinance melalui skema Qardhul Hasan atau pembiayaan usaha tanpa bunga yang telah diterapkan di berbagai daerah dan terbukti membantu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Menutup sambutannya, Rizaludin menegaskan bahwa tujuan utama Baznas bukan hanya menghimpun dan menyalurkan zakat, tetapi juga membangun dakwah zakat di tengah masyarakat.
"Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Karena itu Baznas harus terus mengedukasi masyarakat agar kesadaran menunaikan zakat semakin meningkat. Bukan hanya semangat mengumpulkan zakat, tetapi juga membangun kesadaran umat agar zakat menjadi bagian dari kehidupan dan mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Melalui kegiatan verifikasi faktual ini diharapkan terpilih lima pimpinan Baznas Kota Sukabumi Periode 2026–2031 yang memiliki integritas, profesionalisme, serta kapasitas dalam memperkuat tata kelola zakat, mengembangkan ekonomi syariah, memperluas penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta menghadirkan berbagai program pemberdayaan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
| Pewarta | : Indah |
| Dokumentasi | : Agus R |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |





Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda