Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang berlangsung Jumat (21/8) pagi.
Rapat dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran aparatur Pemerintah Kota Sukabumi, serta pimpinan dan 24 anggota DPRD Kota Sukabumi hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Melalui nota kesepakatan, Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD menyetujui rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah dalam menyiapkan dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA-PPAS perubahan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penganggaran pemerintah daerah pada sisa pelaksanaan tahun anggaran berjalan.
Dalam penyusunannya, perubahan anggaran diarahkan untuk menentukan skala prioritas pada urusan wajib maupun urusan pilihan, termasuk menetapkan program pada masing-masing urusan serta kebutuhan anggarannya.
Penentuan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan kemampuan anggaran daerah.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut selanjutnya menjadi pijakan dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026.
Setiap program dan kegiatan akan disusun berdasarkan skala prioritas sehingga alokasi anggaran dapat diarahkan kepada kebutuhan yang dinilai paling penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Sukabumi.
| Pewarta | : Kang Warsa |
| Dokumentasi | : Dede Soleh |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |



Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda