Wali Kota: Pemkot Sukabumi Fokus Tuntaskan Legalitas Aset Daerah Pasca Rakor Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

"Hasil rakor ini akan saya bawa besok ke rapat pimpinan. Untuk Kota Sukabumi, kita akan fokus menyelesaikan aset-aset milik pemerintah. Jangan sampai aset-aset tersebut diserobot oleh pihak kedua maupun pihak ketiga. Kepemilikannya harus jelas agar tidak ada kejadian gugat-menggugat."

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama KPK RI dengan tajuk Program Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Controlling for Prevention (MCP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Pertanahan serta Tata Ruang di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Selasa (4/8) pagi.

Rapat koordinasi dihadiri para kepala daerah se-Jawa Barat. Pemerintah Kota Sukabumi hadir bersama Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Forum ini menjadi langkah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk memperkuat tata kelola pertanahan, mempercepat optimalisasi aset daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kepastian hukum.

H. Ayep Zaki menegaskan hasil rapat koordinasi tidak akan berhenti sebagai pembahasan di tingkat provinsi, tetapi segera ditindaklanjuti di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Penataan aset pemerintah menjadi prioritas untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang selama ini kerap terjadi akibat belum jelasnya status kepemilikan sejumlah bidang tanah.

Dalam forum tersebut, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN memaparkan Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan paket kerja sama dengan KPK dalam penguatan tata kelola pertanahan.

Program tersebut mencakup integrasi data pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

KPK juga memaparkan strategi pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, hingga penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menekankan bahwa penataan ruang harus berpijak pada kepentingan jangka panjang.

Kawasan hutan, mata air, lahan pertanian, serta wilayah konservasi harus dijaga sebagai penopang keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan aset negara serta validitas data pertanahan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan kesepakatan penetapan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat.

Bagi Pemerintah Kota Sukabumi, forum tersebut menjadi momentum memperkuat langkah penataan aset daerah sekaligus memastikan setiap aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas sebagai fondasi pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Agus R

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan : Ross Pristianasari

0/Komentar

Silakan kirim saran dan komentar anda

Lebih baru Lebih lama

Headline