Pemberian remisi dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 itu menjadi penanda bahwa proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan masa pidana, tetapi juga membuka ruang bagi warga binaan untuk menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas IIB Sukabumi atas pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh proses pembinaan.
“Bagi yang mendapatkan remisi, mari jadikan momentum ini sebagai awal untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan dan kembali ke masyarakat dengan komitmen baru untuk memperbaiki diri,” kata Ayep.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi titik awal bagi warga binaan untuk menatap kehidupan yang lebih baik.
Terlebih bagi mereka yang memperoleh kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga, masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi pengalaman berharga yang dapat dijadikan bekal untuk membangun kehidupan baru.
“Selamat memulai kehidupan yang baru. Jadikan masa binaan ini sebagai pemicu untuk menjadi pribadi-pribadi baru dan bersama-sama membangun Sukabumi yang kita cintai,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Sukabumi yang telah berkontribusi dalam membina dan mendampingi warga binaan.
Pembinaan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendorong warga binaan untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan mereka agar dapat kembali menjalankan kehidupan di tengah masyarakat dengan sikap dan komitmen yang lebih baik.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”
Menurut Wali Kota, semangat kemerdekaan semestinya tidak hanya dirasakan masyarakat secara umum, tetapi juga oleh warga binaan sebagai bagian dari masyarakat yang tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif setelah kembali ke lingkungan masing-masing.
Momentum remisi, dengan demikian, tidak berhenti pada seremoni pemberian pengurangan masa pidana. Di baliknya terdapat harapan agar kesempatan tersebut menjadi bagian dari proses perubahan diri.
Warga binaan yang kembali kepada keluarga dan masyarakat diharapkan mampu membawa pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pijakan untuk menjalani kehidupan yang lebih bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu, Ayep juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat persatuan, kemanusiaan, dan gotong royong dalam mewujudkan Sukabumi yang lebih baik. Menurut dia, pembangunan kota tidak hanya membutuhkan peran pemerintah, tetapi juga keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang telah menyelesaikan masa pembinaan dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Selamat mendapatkan remisi dan selamat berkumpul kembali dengan keluarga. Salam hangat untuk semuanya,” tutur Ayep.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Dandim 0607 Kota Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, para kepala instansi vertikal, serta Ketua Kwarcab Kota Sukabumi.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum tersebut memperlihatkan bahwa proses pembinaan warga binaan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih manusiawi, tertib, dan berkeadilan.
| Pewarta | : Zauharah |
| Dokumentasi | : Agus Rustiawandi |
DOKPIM KOTA SUKABUMI |
|
| Pranata Kehumasan | : Ross Pristianasari |




Posting Komentar
Silakan kirim saran dan komentar anda